Kasus Pengeroyokan LC di Kafe Lamongan Berbuntut Saling Lapor, Terlapor Mengaku Malah Jadi Korban Penganiayaan

Ninik Triana saat ditemui di rumahnya di salah satu perumahan Lamongan saat dikonfimasi awak media.
Ninik Triana saat ditemui di rumahnya di salah satu perumahan Lamongan saat dikonfimasi awak media.(foto: suprapto)

LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Rabu (23/9/2026) – Perselisihan antara dua pemandu lagu (lady companion/LC) di Caffe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, terus berlanjut ke ranah hukum. Kasus perselisihan yang terjadi pada Senin (4/5/2026) lalu kini berujung pada aksi saling lapor di Polres Lamongan.

Baca juga:Pegawai Kafe di Lamongan Mengaku Dikeroyok Tiga Orang di Ruang Makeup, Kasusnya Ditingkatkan Polisi

Sebelumnya, AEB (24), warga Sidoarjo, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di tempat kerja. Namun belakangan, Ninik Triana (29), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, yang menjadi salah satu pihak terlapor, juga melayangkan laporan balik. Triana mengklaim dirinya justru merupakan korban kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.

Read More

Ditemui di kediamannya di salah satu perumahan di Lamongan, Triana membeberkan kronologi insiden yang dipicu persoalan sepele. Kejadian bermula saat dirinya mengajak AEB (Lia) untuk minum bersama di salah satu room kafe.

“Awalnya saya mengajak minum baik-baik, tetapi responsnya kurang menyenangkan. Saat saya tegur, dia justru membentak,” ujar Triana, Rabu (23/9/2026).

Adu mulut pun tak terhindarkan. Triana mengaku sempat melempar rokok karena jengkel. Namun, situasi kian memanas saat Triana berusaha mendekati Lia dengan maksud merangkul untuk meredakan emosi.

“Dia langsung berdiri, menarik rambut saya dua kali dengan keras, lalu mencakar wajah dan lengan saya. Semua bukti visum serta rekaman CCTV sudah kami serahkan ke penyidik,” tegas Triana.

Akibat perselisihan itu, Triana mengalami luka lecet pada lengan kanan dan dahi, serta rasa nyeri pada kulit kepala. Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan dengan nomor laporan LP/B/317/VIII/2026/SPKT Polres Lamongan tertanggal 18 Agustus 2026.

Satreskrim Polres Lamongan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026 pada September 2026 yang menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga:Korban Meninggal Ledakan Pabrik Bata Ringan Blesscon Lamongan Bertambah Jadi 5 Orang, Pemkab Fasilitasi Santunan

Meski menempuh jalur hukum, Triana menyatakan tetap membuka opsi penyelesaian kekeluargaan. “Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Namun jika ada iktikad baik untuk mediasi, saya sangat terbuka agar masalah ini selesai secara baik-baik,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *