Soal Pembebasan Bersyarat Bechi Kasus Kekerasan Seksual, WCC Jombang Tuntut Jaminan Keamanan Korban

Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini saat dikonfirmasi awak media di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Pattimura, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini saat dikonfirmasi awak media di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Pattimura, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (23/9/2026).(foto: istimewa)

JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Proses pembebasan bersyarat (PB) yang diterima oleh terpidana kasus kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, memicu kekhawatiran mendalam bagi pihak pendamping korban. Women Crisis Center (WCC) Jombang menuntut pemerintah memberikan jaminan perlindungan dan keamanan nyata bagi para korban.

Baca juga:Isyarat Selimut Almarhum Ibu dan Kisah Pilu Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Asal Jombang

Kuasa Hukum Korban dari WCC Jombang, Palupi Pusporini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Bechi sebagai narapidana untuk mengajukan bebas bersyarat. Namun, pemenuhan hak narapidana tersebut dinilai tidak boleh mengesampingkan rasa aman dan hak pemulihan trauma para korban.

Read More

“Kami menghormati proses hukum bahwa Bechi memiliki hak untuk bebas bersyarat. Namun, siapa yang bisa menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan bagi para korban setelah dia kembali ke tengah masyarakat?” ujar Palupi saat ditemui di Kantor WCC Jombang, Rabu (23/9/2026).

Palupi membeberkan, hasil koordinasi intensif dengan para korban menunjukkan bahwa kondisi psikologis mereka masih diselimuti trauma dan ketakutan. Latar belakang Bechi yang memiliki pengaruh serta jaringan kuat dari segi ekonomi, politik, maupun kekuasaan semakin memperbesar potensi ancaman psikologis maupun fisik terhadap korban.

“Kami khawatir jika Bechi menjalani masa PB hingga bebas murni, ada potensi tindakan berulang atau serangan yang ditujukan kembali kepada para korban. Hal ini bisa memicu trauma berantai (retraumatization),” tegas mantan Direktur WCC Jombang tersebut.

Pihak pendamping berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administratif narapidana, tetapi juga mempertimbangkan secara serius aspek keselamatan korban dalam setiap kebijakan pembebasan.

Untuk diketahui, Bechi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.

Baca juga:Akses Travel Diblokir Kemenhaj, Puluhan Calon Jemaah Umrah asal Jombang Gagal Berangkat dan Minta Pengembalian Dana

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, membenarkan bahwa Bechi telah memperoleh Pembebasan Bersyarat sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Ditjen PAS memastikan pemberian PB tersebut telah memenuhi persyaratan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan khusus.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *