Kecanduan Foya-foya, Pria di Ponorogo Harus Berlebaran di Penjara, ini Kasusnya

Kecanduan Foya-foya, Pria di Ponorogo Harus Berlebaran di Penjara, ini Kasusnya
Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo dalam konferensi pers. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria pengangguran berinisial Su warga Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo harus rela merayakan lebaran di balik jeruji besi.

Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo setelah diduga menjadi pelaku pembobolan konter ponsel yang berada di Desa/Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo pada 19 Februari 2025 lalu.

Dalam aksi nekatnya, pelaku yang seorang diri membobol konter ponsel milik Luqman dengan bermodalkan linggis. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 14 unit smartphone berbagai merek berhasil digondol pelaku.

Read More

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa Su ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :Peduli Sesama Profesi, Polres Blitar Gelar Salat Gaib untuk Tiga Polisi Gugur

Saat diamankan, polisi hanya menemukan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Sementara itu, delapan unit lainnya diketahui telah dijual dengan harga murah di Jawa Tengah.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang atau foya-foya,” ungkap AKP Rudi Hidajanto, Rabu (19/3/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan dan observasi selama beberapa hari. Dari hasil pengamatan tersebut, diketahui bahwa toko tersebut biasanya tutup pada pukul 16.30 WIB.

Setelah memastikan kondisi aman, ia pulang ke kontrakannya untuk mengambil linggis.

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, ia membobol gembok konter dan membawa kabur 14 unit ponsel serta uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga :Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong Dibongkar Polsek Ngronggot

“Pelaku sudah memperhitungkan situasi di sekitar konter sebelum beraksi,” tegasnya.

Namun apes, aksi yang dilakukan Su terekam kamera pengawas atau CCTV konter sehingga Polisi dengan mudah mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan, Su mengakui bahwa hasil penjualan barang curian mencapai Rp20 juta. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan,” pungkas kasatreskrim.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *