Kecelakaan Maut Kota Batu, Pemilik PO Bus Shakindra Trans Diperiksa, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jatim

Kecelakaan Maut Kota Batu, Pemilik PO Bus Shakindra Trans Diperiksa, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jatim
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin saat menjelaskan kronologis laka di batu.(Arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Setelah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30) warga Jalan Elah, Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat yang merupakan sopir bus pariwisata Shakindra Trans Nopol DK 7942 GB sebagai tersangka, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim juga masih melanjutkan proses penyelidikan kasus kecelakaan maut di Kota Batu tersebut.

Baca Juga :Konflik Antar Perguruan Silat Masih Tinggi, Polres Tulungagung Bentuk Satgas

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin. Polisi melanjutkan proses penyelidikan kecelakaan beruntun maut di Kota Batu dengan menewaskan 4 nyawa ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Read More

“Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang,” katanya, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga :Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kediri Dijadwalkan Februari 2025, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kediri

Ia menyebutkan, dengan dilanjutkannya pemeriksaan dan penyelidikan ini, maka tak menutup kemungkinan tersangka kasus kecelakaan maut ini bakal bertambah.

“Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan. Sembari kita menunggu hasil pendalaman ataupun pemeriksaan yang dilakukan dinas perhubungan,” ujar dia.

Baca Juga :Jelang Imlek, Berkah Perajin Dupa Desa Bawangan Jombang, Pesanan Dupa Naik 50 Persen

Pasalnya, polisi bersama dinas perhubungan juga menemukan tiga bus lain bagian rombongan SMK TI Bali Global Badung dari PO yang sama yang juga dalam kondisi tak laik jalan. Seperti ban pecah-pecah, KIR dan STNK yang mati.

“Langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *