Kecewa dengan Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek, Sekelompok Warga Bentuk Relawan Bumbung Kosong

Kecewa dengan Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek, Sekelompok Warga Bentuk Relawan Bumbung Kosong
Relawan bumbung kosong saat mendatangi KPUD Trenggalek (angga/sejahtera.c0)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO –  Sekelompok warga Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek membentuk relawan bumbung kosong. Mereka membentuk relawan bumbung kosong sebagai bentuk luapan kekecewaan adanya calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.

Baca Juga :Antisipasi Terkendala Cuaca, DKPP Kota Blitar Minta Tambah Pekerja Proyek Rehab Pasar Ikan Hias

Hal itu dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Read More

“Kami menilai Pilkada dengan calon tunggal mengancam prinsip demokrasi, dimana masyarakat tidak diberikan pilihan alternatif,” kata Ali Maskur, sebagai relawan bumbung kosong saat mendatangi Kantor KPUD Trenggalek untuk menanyakan regulasi terkait Pilkada, Senin (9/9).

Dengan adanya calon tunggal itu, Maskur menyebut, membuat masyarakat tidak dapat menilai perbandingan visi misi calon kepala daerah yang akan dijadikan pijakan untuk menentukan sebuah pilihan. Sebagai bentuk kekecewaan dan protes, mereka bertekad untuk memenangkan bumbung kosong.

Baca Juga :Fluktuasi Harga Komoditas Sayur dan Lauk Pauk Jelang Maulid Nabi di Jombang, Cabai Rawit Turun Drastis

Untuk memuluskan misinya itu, Maskur pun melakukan koordinasi hingga tingkat desa untuk memperluas dukungan terhadap bumbung kosong. Termasuk berencana mendirikan posko-posko pemenangan bumbung kosong sebagai bentuk protes dan kekecewaan, serta perlawanan terhadap calon tunggal.

“Langkah ini sebagai bentuk upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk memilih tidak ada calon atau bumbung kosong,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Trenggalek Istatiin Nafiah mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menyikapi persoalan itu. Utamanya soal legalitas kampanye yang akan dilakukan oleh relawan bumbung kosong.

Baca Juga :Satlantas Polres Ponorogo Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Sempat Kabur dan Sembunyikan Kendaraan

“Belum ada keputusan resmi boleh atau tidaknya kampanye bumbung kosong, kami masih melakukan koordinasi,” kata Iin sapaan akrabnya.

Merujuk Undang-Undang Pilkada, lanjut Iin, peserta Pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur perseorangan. Namun, dalam dinamika regulasi yang berkembang, pasangan calon boleh diusung oleh partai politik non parlemen dengan ambang batas tertentu merujuk putusan anyar mahkamah konstitusi.

Namun dalam dinamika politik yang terjadi tidak menutup kemungkinan adanya potensi calon tunggal, seperti yang berpotensi terjadi di Trenggalek. Jika nantinya saat ditetapkan hanya calon tunggal, Iin menyebut, pasangan calon tunggal itu harus mendapat suara sah 50 persen plus satu. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bakal dilakukan Pilkada ulang pada periode berikutnya.

Baca Juga :Berkas Perbaikan Kelar, KPU Kota Blitar Bakal Teliti dan Tetapkan pada 22 September 2024

“Bumbung kosong sendiri bukanlah peserta resmi dalam Pilkada. Meskipun begitu, masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, calon tunggal bakal terjadi di Pilkada Trenggalek. Sebab sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran, KPUD hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Pasangan petahana itu mendapatkan rekomendasi 8 partai parlemen saat mendaftar. Yaitu PDI-P, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN. Selain partai yang menduduki 45 kursi parlemen itu, petahana yang akrab disapa Mas Ipin-Syah juga mendapatkan dukungan partai non parlemen, yaitu PKN, Partai Buruh dan Nasdem.

Baca Juga :Satu Hektare Lahan di Kediri Bisa Hasilkan Panenan 1,4 Ton Tembakau, Begini Penjelasannya

Realitas politik itu membuat Mas Ipin-Syah satu-satunya calon yang akan berkompetisi dalam perhelatan pesta demokrasi nanti. Sebab calon independen yang macung dalam Pilkada ini tidak lolos persyaratan ambang batas jumlah dukungan. Disisi lain tidak adanya kendaraan jalur partai parlemen non parlemen lantaran telah melabuhkan ke petahana.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *