Kediri, SEJAHTERA.CO – Permohonan warga di Desa Puncu dan Desa Satak Kecamatan Puncu terkait redistribusi dari tanah HGU yang dipegang PTPN 1 Regional 5 PT Ngrangkah Sepawon masih terus berlanjut.
Hal itu dikarenakan, warga terus meminta agar sebagian tanah diserahkan kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga :Kecewa dengan Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek, Sekelompok Warga Bentuk Relawan Bumbung Kosong
Namun, permintaan itu tidak bisa dilakukan karena ada beberapa hal.
Salah satu pengurus Persatuan Buruh Tani Puncu Satak Bersatu, Suilin (50), warga Desa Puncu, Kecamatan Puncu mengaku, akan terus melakukan pengajuan permohonan redistribusi tanah PTPN Ngrangkah Sepawon.
Saat ini, warga sedang melakukan proses untuk mengajukan surat permohonan ke beberapa instansi terkait seperti Bupati Kediri, Dispertabun Kabupaten Kediri, Kejari Kabupaten Kediri, dan beberapa instansi lainnya.
Baca Juga :Antisipasi Terkendala Cuaca, DKPP Kota Blitar Minta Tambah Pekerja Proyek Rehab Pasar Ikan Hias
“Minggu ini kami mulai berkirim surat ke beberapa instansi. Minggu depan kami lanjutkan ke provinsi dan Jakarta,” katanya, Senin (9/9/2024).
Dia menyampaikan, beberapa hari lalu pihaknya juga masih melakukan aksi meminta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa dihentikan. Sebab, mereka menolak perpanjangan HGU dari PT tersebut.
“Kami bergerak untuk wilayah perkebunan Mangli mulai pagi melakukan penanaman pohon pisang seperti biasa,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri La Ode Asrafil mengatakan, permintaan warga terkait redis tanah PTPN Ngrangkah Pawon tidak bisa dilakukan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan, maka redis bisa dilakukan ketika masa aktif HGU sudah selesai.
Tak hanya itu, HGU PTPN Ngrangkah Pawon juga masih berjalan sampai dengan tahun 2037.
“Yang pasti kalau HGU aktif atau masih berlaku tidak bisa dan boleh menunggu masa aktifnya habis. Atau pihak pemegang HGU itu melepaskan ke negara,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihak PTPN memiliki hak keperdataan pemegang HGU yang harus dihargai sehingga permohonan redis belum bisa dilakukan dan statusnya harus menjadi tanah negara terlebih dahulu baru bisa dilakukan.
Meskipun secara umum peraturannya seperti itu, terkait keputusannya seperti apa, dirinya menyebut bahwa merupakan kewenangan kementerian.
Baca Juga :Satu Hektare Lahan di Kediri Bisa Hasilkan Panenan 1,4 Ton Tembakau, Begini Penjelasannya
“Yang memutuskan harus kementerian karena aset negara. PTPN walaupun selesai masa HGU-nya urusan di pusat, jadi yang menentukan adalah pusat,” tutupnya.



















