Batu, SEJAHTERA.CO – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu mulai diselidiki aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Batu resmi menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu tersebut.
Surat bernomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 itu menjadi dasar pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan oleh Kejari Kota Batu.
Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya belasan koordinator pedagang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 hingga 8 April 2026.
Baca Juga :Pabrik Mebel di Sendang Tulungagung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta
Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.
Ia menyebut indikasi persoalan berkaitan dengan dugaan jual beli kios saat proses relokasi pedagang ke pasar yang berlangsung pada 2023 hingga 2024.
“Memang ada indikasi terkait jual beli kios dan los saat relokasi pedagang ke Pasar Among Tani,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Para koordinator yang dipanggil berasal dari berbagai zona perdagangan di dalam pasar, mulai dari zona sayur hingga zona lainnya yang terbagi dalam beberapa blok.
Langkah Kejaksaan ini dinilai sebagai bagian dari upaya mengusut potensi penyimpangan dalam tata kelola pasar modern yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pusat perdagangan unggulan di Kota Batu.
Baca Juga :Usai Banjir Surut, Jalan Licin di Kalitengah Dibersihkan Polisi dan BPBD
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Kota Batu melalui Seksi Intelijen belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
Namun dari media sosial sudah menyebar beberapa nama yang akan dipanggil sejumlah 12 orang.



















