Kejari Blitar Ungkap Kredit Fiktif, Debitur Rencanakan Pinjaman hingga Rp500 Juta

Kasipidsus Kejari Kota Blitar.
Kasipidsus Ariefullah.(foto: abdul aziz wahyudi)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengungkap sisi lain dalam kasus kredit fiktif di BPR Artha Praja Kota Blitar (kini BPR Kota Blitar). Nilai pengajuan kredit oleh debitur ternyata direncanakan mencapai lebih dari Rp500 juta.

Baca juga:Miris! Polres Blitar Kota Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Korban Dipaksa Layani Belasan Tamu Sehari

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah, mengatakan berdasarkan penelusuran, debitur berinisial DM, warga Blitar, awalnya berencana mengajukan pinjaman kredit modal kerja minimal Rp500 juta. Namun, yang sempat diproses baru tahap pertama senilai Rp255 juta.

Read More

“Rencananya mengajukan Rp500 juta, bahkan lebih. Untungnya cepat terendus sehingga dana bisa diselamatkan. Tahap pertama Rp255 juta, tahap kedua rencananya mengajukan lagi hingga total Rp500 juta. Namun pencairan pertama sudah macet,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni ED yang merupakan mantan direktur BPR Artha Praja selaku pemberi kredit, serta DM sebagai debitur.

Ariefullah menyayangkan perbuatan kedua tersangka, mengingat dana yang digunakan berasal dari APBD atau uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Seharusnya dana itu dikembalikan sesuai perjanjian, tetapi justru macet,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Blitar sebagai pemilik BUMD berharap perputaran dana melalui kredit dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahkan, BPR Artha Praja sebelumnya juga sempat mengajukan penyertaan modal.

“Ini menjadi peringatan agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Kredit Rp255 juta yang macet tentu menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Baca juga:Kejari Blitar Bongkar Kredit Fiktif di BUMD, Dua Tersangka Ditahan

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung perkembangan penyidikan.

“Untuk sementara dua tersangka. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk diproses,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Blitar membongkar praktik kredit fiktif di BUMD milik Pemkot Blitar tersebut. Modus yang digunakan adalah pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur hingga berujung macet.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, baik dari internal BPR maupun pihak terkait lainnya.

Kasus ini bermula pada 2022, saat DM mengajukan kredit sebesar Rp255 juta kepada BPR di Jalan Mastrip, Kota Blitar, dengan dalih untuk modal kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, ED selaku pimpinan diduga melanggar aturan dalam proses persetujuan kredit.

Dalam perjalanannya, debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, baik pokok maupun bunga, sehingga kredit dinyatakan macet. Belakangan diketahui, dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk modal usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *