Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (16/7/2025).
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Maret hingga Juli 2025, dan didominasi kasus narkotika serta pelanggaran di bidang cukai.
“Ini bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras ilegal,” ujar Nul Albar kepada wartawan.
Baca Juga :LDII Kabupaten Kediri Gelar Musda ke-7, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Demi Kemaslahatan Umat
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 610,5 gram sabu, 9.613 butir pil double L, 28 butir pil Yarindu, 14 paket alat hisap, 7,04 gram pipet kaca, 1.400 slop rokok tanpa cukai, serta total 71 botol minuman keras dari berbagai jenis seperti anggur hijau, tuak, dan arak.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan jajaran Forkopimda Jombang. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pengadilan Negeri Jombang, Polres Jombang, Kodim 0814, Lapas, BNN Nganjuk, Bea Cukai Kediri, serta unsur pemerintah daerah.
Nul Albar juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan.
Baca Juga :Serangan Hama Wereng di Ponorogo Semakin Menjadi, Dipertahankan Laksanakan Penyemprotan Serentak
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari tindak pidana. Terutama dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba dan peredaran miras ilegal,” pungkasnya.



















