PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.
Baca juga:Kejari Ponorogo Sita Rp748 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Terbaru, penyidik menyita uang sebesar Rp1,240 miliar pada Selasa (11/8/2026). Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menyita Rp748 juta pada Kamis (6/8/2026).
Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam dua tahap mencapai Rp1,988 miliar.
Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena proses penghitungan kerugian negara oleh lembaga audit masih berlangsung.
“Kalau namanya potensi, bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Nanti angka fix-nya menunggu hasil audit,” ujar pihak Kejari Ponorogo dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Kejari Ponorogo menyebut masih terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan tahap ketiga. Langkah tersebut akan menyesuaikan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara yang hingga kini masih berjalan.
Penyitaan tidak hanya menyasar uang tunai. Aset yang diduga berasal dari dana tunjangan perumahan juga berpotensi menjadi objek penyitaan, termasuk apabila uang tersebut telah diwujudkan dalam bentuk rumah.
“Kalau uangnya sudah diwujudkan dalam bentuk rumah, itu juga akan dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, selain proses penindakan hukum. Kejari Ponorogo juga melakukan perbaikan tata kelola bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Baca juga:Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Pemkab Ponorogo Buka Opsi Evaluasi Perbup Tunjangan Perumahan DPRD
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami proses kenaikan tunjangan yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.



















