KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Aksi protes terhadap kebijakan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, digelar warga bersama sejumlah Ketua RT yang diberhentikan, Selasa (11/8/2026). Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik sebagai bentuk penolakan atas pemberhentian 12 Ketua RT yang dinilai dilakukan sepihak.
Baca juga:Dua Hari Tak Pulang, Warga Ringinrejo Kediri Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan Koi
Spanduk dengan berbagai tulisan bernada kritik dipasang di kawasan perempatan Desa Duwet. Beberapa di antaranya bertuliskan, “Jika Pemimpin Menghadirkan Penindasan, Maka Kami Akan Menyiapkan Perlawanan”, “Di Sini, Suara Pemimpin Adalah Hukum, Suara Rakyat Hanya Sebatas Bisikan”, serta “Selamat Datang di Kawasan Krisis Demokrasi”.
Aksi tersebut merupakan buntut terbitnya Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang pemberhentian sejumlah Ketua RT di wilayah tersebut.
Para Ketua RT yang terdampak menilai keputusan itu diterbitkan tanpa adanya klarifikasi, evaluasi, maupun mediasi terlebih dahulu.
Selain memasang spanduk, para Ketua RT yang diberhentikan juga berencana menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Kediri dan instansi terkait untuk meminta kejelasan mengenai dasar penerbitan keputusan tersebut.
Jarno, Ketua RT 06 RW 02 Dusun Pakisaji, salah satu Ketua RT yang diberhentikan, mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima penjelasan resmi terkait alasan pemberhentian dirinya maupun rekan-rekannya.
“Kami ingin meminta kejelasan. Sampai sekarang kami tidak tahu apa alasan dan dasar pemberhentian itu. Tidak pernah ada klarifikasi ataupun mediasi sebelumnya,” ujar Jarno.
Menurutnya, para Ketua RT tidak mempersoalkan apabila terjadi pergantian pengurus berdasarkan aspirasi masyarakat. Namun, mereka mempertanyakan mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Kami tidak membela jabatan. Kalau memang warga menghendaki pergantian, hari ini juga kami siap menyerahkan. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya, karena tidak pernah ada klarifikasi ataupun mediasi sebelum SK pemberhentian itu keluar,” katanya.
Jarno menyebut selama menjalankan tugas, para Ketua RT tetap memberikan pelayanan administrasi serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. Karena itu, mereka merasa keberatan ketika keputusan pemberhentian diterbitkan tanpa adanya teguran maupun evaluasi.
“Kalau memang kami salah, paling tidak diberi tahu letak kesalahannya. Kami ini dipilih masyarakat dan menjalankan tugas untuk melayani warga. Tiba-tiba keluar SK pemberhentian tanpa penjelasan, tentu kami merasa kecewa,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 12 Ketua RT yang diberhentikan berasal dari beberapa dusun di Desa Duwet, yakni Dusun Duwet, Pakisaji, Babadan, dan Japang.
Para peserta aksi berharap pemerintah desa maupun pihak terkait dapat memfasilitasi dialog terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis pukul 12.00 WIB, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut.
Baca juga: Terduga Pelaku Arisan Online dan Investasi Bodong di Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons. Warga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Kediri.



















