Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp349 Juta dari Toni Ahmadi

Kejari Ponorogo saat menunjukkan uang pengganti kerugian negara.
Kejari Ponorogo saat menunjukkan uang pengganti kerugian negara.(foto: sony dwi prastyo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas lahan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, dengan tersangka Toni Ahmadi.

Baca juga:Ratusan Ribu Warga Padati Kirab Pusaka Grebeg Suro Ponorogo

Toni Ahmadi, yang merupakan mantan Kepala Desa Jenangan, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp349 juta. Uang pengganti tersebut merupakan hasil audit kerugian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri bersama lembaga auditor.

Read More

“Uang yang diserahkan dan kami titipkan melalui rekening penampung itu merupakan 100 persen berdasarkan hasil audit kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, dalam perkara korupsi terdapat mekanisme pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara. Karena itu, pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara, perbaikan tata kelola, dan penegakan hukum berjalan bersama,” ujarnya.

Baca juga:Ratusan Ribu Warga Padati Kirab Pusaka Grebeg Suro Ponorogo

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Zulmar menegaskan hal itu tidak menghapus tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Namun, pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan.

“Pasti akan menjadi pertimbangan. Tetapi tidak menghapus tindak pidananya. Perkara tetap berjalan,” tegasnya.

Toni Ahmadi sendiri telah resmi ditahan Kejari Ponorogo sejak Kamis malam (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset Desa Jenangan yang berlangsung pada 2015 silam.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Kejari Ponorogo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau tahap dua. Tim jaksa juga telah menyusun surat dakwaan dan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami sudah melakukan tahap dua. Draf dakwaan sudah kami konsultasikan ke Kejati dan sudah mendapat persetujuan. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas Zulmar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *