Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemkot Kediri menegaskan tidak ada lagi ruang perdebatan terkait status lahan aset Kelurahan Bandar Lor yang berada di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto.
Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkot Kediri, dan bukan milik perorangan.
Penegasan itu disampaikan langsung Camat Mojoroto, Abdul Rahman, SH., M.Si, saat meninjau lokasi bersama Tim Lelang Sewa, Bidang Aset Pemerintah Kota Kediri, Satpol PP, Lurah Bandar Lor, Perangkat Kelurahan Banjarmlati, Babinsa, serta instansi terkait, Rabu (24/6/2026).
Di lokasi tersebut saat ini berdiri dua penanda berbeda. Satu plang (papan identitas) resmi milik Pemkot Kediri yang menunjukkan status aset daerah.
Sementara di sisi lain terdapat banner yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi atau perorangan.
Baca Juga :Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp349 Juta dari Toni Ahmadi
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat khususnya pemenang lelang sewa tanah pertanian yang kebetulan sedang melaksanakan panen hasil pertanian.
Abdul Rahman menegaskan, Pemerintah Kota Kediri memiliki kewajiban menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah agar tetap terlindungi serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Status tanah ini sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2011 telah menolak gugatan yang diajukan terhadap lahan tersebut. Artinya, secara hukum tanah ini sah dan mutlak menjadi aset Pemkot Kediri,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan banner yang mengklaim kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah ditetapkan negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pihaknya meminta pemasang banner untuk secara sukarela mencopot banner tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan menghindari munculnya informasi yang menyesatkan masyarakat.
Baca Juga :Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penyelundupan Pil Dobel L ke Lapas Blitar
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun perlu dipahami bahwa tanah ini bukan milik pribadi. Ini aset Pemerintah Kota Kediri yang status hukumnya sudah jelas dan final,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak ingin persoalan lama terus dihidupkan kembali hingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kondusivitas wilayah.
“Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh unsur pemerintah hadir untuk memastikan aset daerah terlindungi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepastian hukum harus dihormati oleh semua pihak,” katanya.
Sementara itu, terkait hamparan tanaman tebu yang saat ini masih berdiri di atas lahan aset tersebut, Camat Mojoroto memastikan proses panen tetap dapat dilaksanakan oleh petani atau penyewa yang memperoleh hak pengelolaan melalui mekanisme lelang resmi Pemkot Kediri.
“Silakan dipanen. Itu hak penyewa lelang yang telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi kegiatan panen karena pengelolaannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Abdul Rahman.
Baca Juga :Tulungagung Kekurangan 347 Guru Olahraga dan PAI di Jenjang SD
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap polemik terkait klaim kepemilikan lahan di Banjarmelati segera berakhir.
Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum yang telah inkrah demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan stabilitas wilayah.



















