Kejari Tetapkan Eks Wakil Direktur dan Staf RSUD dr Iskak Tulungagung Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar

Jaksa ketika menggiring RE, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi SKTM.(sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali membongkar kasus korupsi. Dalam dua hari terakhir, kejaksaan mengusut dua perkara sekaligus, salah satunya terkait dugaan korupsi di lingkup RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca Juga :PH Saiful Amin Ajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, Ada 70 Orang Penjamin

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Keduanya adalah mantan wakil direktur RSUD dr. Iskak berinisial YU dan staf bagian keuangan berinisial RE.

Read More

“Setelah ditetapkan tersangka, langsung kami tahan di Lapas Tulungagung,” kata Tri Sutrisno, Kamis (11/9/2025).

Kasus ini diusut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Sedikitnya 30 saksi telah diperiksa. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam periode 2022–2024.

Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan setoran dari dana SKTM. Uang yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit justru disisihkan oleh RE atas perintah YU untuk kepentingan pribadi. Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, dengan rincian Rp300 juta dibagi melalui transfer dan sisanya diberikan secara tunai.

Tri menegaskan, meski YU kini berstatus pensiun, sedangkan RE masih aktif sebagai staf saat penyidikan, keduanya tetap dijerat hukum. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana haram tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *