Kenaikan PPN 12 Persen Dikahawatirkan “Memukul” Mundur UMKM

UMKM terdampak kenaikan PPN 12 persen
Pelaku UMKM akan terdampak hebat ketika keputusan kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen mulai diterapkan Januari 2025 mendatang.(dok. sejahtera)

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Keputusan pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025 mendatang bakal menjadi kekhawatiran.

Besaran PPN sebesar 12 persen dikhawatirkan akan mengganggu keberlangsungan dan pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang baru saja memulai pemulihan.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty dalam rilis resmi yang ditayangkan di laman resmi Parlementaria.

Read More

“Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM,” ujar Evita dilansir dari Parlementaria.

Menurutnya, pemerintah bisa mengoptimalkan sumber pendapatan lain serta melakukan perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif dibandingkan harus menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Meski kenaikan PPN merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Evita menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

BACA JUGA : Kebijakan PIT Justru Menghimpit Nelayan, DPR RI Curiga ada Oknum Berulah

“Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Evita khawatir kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada melonjaknya harga barang dan saja sehingga menurunkan daya beli terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Sementara, sektor UMKM sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat yang pasti akan terancam dengan turunnya daya beli masyarakat.

BACA JUGA : Sekitar 28 Persen Jalan di Trenggalek Rusak, Butuh Anggaran Rp 250 Miliar

“UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka,” papar Evita.

Ia juga khawatir jika keputusan kenaikan PPN 12 persen dipaksakan bedampak pada pertumbuhan ekonomi yang kian  melemah dan tidak mencapai target.

Menurut Evita, kebijakan yang berfokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara lebih bermanfaat ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

BACA JUGA : Pilkada Semakin Dekat, Polsek Ringinrejo Tingkatkan Patroli Kewilayahan

Evita memahami ada sejumlah barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN 12 persen, seperti barang-barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, layanan Kesehatan, transportasi dan lainnya.

Namun ada banyak barang yang terdampak imbasnya, termasuk produk local yang akan menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

“Tentunya ini mengurangi daya saing produk UMKM di pasar. Situasi ini akan membuat konsumen memilih produk impor yang lebih murah,” pungkasnya.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *