Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dewan Komisi D Kabupaten Ponorogo memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) untuk mengklarifikasi isu punggutan kepada para siswa di salah satu SMP Negeri.
Disebut ada surat edaran yang dikeluarkan oleh SMP Negeri di jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Ponorogo dengan dengan dalih sumbangan.
Ketua Komisi D, Riyanto mengatakan dari surat edaran yang diterimanya tersebut per siswa dimintai sumbangan Rp 1,5 juta untuk keperluan pembangunan masjid. Surat tersebut didapat dari salah satu orang tua siswa yang merasa keberatan.
“Sumbangan tapi terkesan memaksa, kalau tidak katanya ijazah akan ditahan. Tentu ini sangat memprihatinkan,” ungkap Riyanto, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Ditulis Jumat (20/6/2025).
Baca Juga :Mahasiswa UNIPMA Gelar FPME, Usung Tema “Jurnalisme untuk Warisan yang Tak Bersuara”
Lebih parahnya, Riyanto menyebut kasus serupa dengan sekolah yang pernah muncul pada tahun 2022 lalu dengan dalih yang sama. Bahkan saat itu, DPRD langsung turun ke sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi.
“Saya minta pak kadindik untuk segera melakukan langkah tegas karena sudah berulang,” imbuhnya.
Politisi PDI P tersebut juga meminta sekolah negeri tidak melakukan pungutan liar ke siswa. Apalagi hingga melakukan penahanan ijazah, menurutnya hal tersebut sudah tidak dapat ditoleransi.
“Memang ijazah saat ini belum keluar, tapi itu yang dilakukan tidak pantas. Kami minta dindik agar berperan aktif mengontrol setiap satuan pendidikan di bawahnya,” pungkas Riyanto.
Baca Juga :Penularan Covid-19 Tak Terlalu Drastis, Prajurit Diimbau Tetap Waspadai
Sementara itu, Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri memastikan tidak ada pungutan di SMPN 6. Namun, pihaknya siap berikan sanksi tegas bilamana sumbangan tersebut nekat dilakukan.
“Saya jamin, di saat ijazah keluar harus disampaikan ke orang tua murid, baik dikirim ataupun diberikan di sekolah,” tegas Nurhadi.



















