Korlantas Polri Mulai Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana dengan Ponorogo, ini Penjelasan Kasatlantas

Korlantas Polri Mulai Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana dengan Ponorogo, ini Penjelasan Kasatlantas
Satlantas Polres Ponorogo menggunakan sistem ETLE yang dipasang di Perempatan Tambakbayan. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mulai memberlakukan sistem tilang poin mulai Januari 2025 ini. Sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM. Dalam setiap pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12, dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Baca Juga :Petani Kota Blitar Tebus Pupuk Subsidi Lebih Cepat, ini Penyebabnya

Terkait hal tersebut, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno menyebut jika pihaknya belum memberlakukan mekanisme sistem tilang poin tersebut. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Polda Jawa Timur.

Read More

“Belum diterapkan, karena kita masih menunggu petunjuk dari Polda Jawa Timur, terkait bagaimana nanti pelaksanaan tilang sistem poin tersebut,” ungkap AKP Bayu Pratama Sudirno, kepada koranmemo.com, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :Munalaely Hidayanah, Pelukis Wanita Alumnus Pesantren Asal Kediri yang Eksis di Jatim

AKP Bayu menyebut jika nanti sudah ada petunjuk, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.

“Kalau sudah ya nanti tetap kita sosialisasikan dulu, bisa turun ke lapangan langsung atau melalui media sosial kami,” jelasnya.

Kendati demikian, mantan Kabag Ops Polres Nduga Papua tersebut juga menjelaskan meski belum menerapkan mekanisme tersebut, pihaknya masih memberlakukan tilang manual maupun elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga :Tasyakuran Kemenangan Pilwali Kota Kediri Dikemas dalam Pesta Rakyat, Gus Qowim: Ajak Masyarakat Bersatu

“Sementara kita tetap memberlakukan tilang manual maupun ETLE, untuk kamera ETLE ada di perempatan Tambakbayan dan mobil ETLE,” paparnya.

AKP Bayu juga mengungkapkan pihaknya siap jika nantinya mekanisme tilang menggunakan point tersebut resmi diberlakukan di Kabupaten Ponorogo.

Sebab, penindakan tilang sistem poin ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan berikut menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :Keluar Marka, Truk Hantam Mobil dan Motor, Satu Orang Tewas

“Kalau memang sudah ada petunjuk tentu akan kita laksanakan, apalagi ini demi meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan berikut menekan angka pelanggaran lalu lintas,” pungkas Bayu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *