Blitar, SEJAHTERA.CO – Persidangan kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar akhirnya tuntas.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut resmi menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda vonis yang digelar pada Kamis malam (18/12/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satu terdakwa yang menarik perhatian publik adalah Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Baca Juga :Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Ponorogo Kerahkan 450 Personel dan Dirikan Tujuh Pos
Gus Ison dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.
Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Selain Gus Ison, dua terdakwa lain dari CV Cipta Graha Pratama, yakni Direktur M Bahweni dan tenaga administrasi Miftahul Iqbalud Daroini, masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Bahweni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta atau diganti pidana penjara selama 9 bulan, sedangkan Iqbalud Daroini dibebani uang pengganti Rp135 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa lainnya, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa, dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga :Kasus Pencurian Rp180 Juta di SMPN 1 Pulung, Polisi Periksa 10 Saksi
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu, menerima hukuman paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Hendi Priono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pihak pembela terkait pasal yang diterapkan.
“Hakim berpendapat yang terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sedangkan dalam pledoi kami mengajukan Pasal 3,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025). Ia menambahkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Baca Juga :Tak Sempat ke Sekolah, Wali Murid di Ponorogo Gunakan Jasa Online Ambil Rapor
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak.
Lima di antaranya telah menjalani persidangan dan menerima putusan, sementara dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, masih dalam proses penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.



















