Korupsi Rp 171 Juta, Kades Rejotangan Tulungagung Divonis 15 Bulan Penjara

Korupsi Rp 171 Juta, Kades Rejotangan Tulungagung Divonis 15 Bulan Penjara
Kades Rejotangan, Andhi Mutojo saat diringkus Kejari Tulungagung untuk menjalani masa tahanannya atas kasus tipikor (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Setelah divonis, Kades rejotangan Andhi Mutojo akan segera mendapat surat penghentian. Atas hal ini, saat ini Sekretaris Desa (Sekdes) Rejotangan didapuk sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Rejotangan untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.

Baca Juga :Program Desa Cantik Tingkatkan Kualitas Data Desa

Diketahui, Kades Rejotangan mendapat vonis 15 bulan atau satu tahun tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara Rp 171 juta, dimana uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh terpidana.

Read More

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari petugas Desa Rejotangan jika proses hukum Kades Andhi Mutojo sudah inkracht. Selain itu, informasi itu sudah dibuatkan surat tembusan ke Kecamatan Rejotangan.

Baca Juga :MUI Trenggalek Berikan Rekomendasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di Lingkungan Lembaga Pendidikan

Kemudian, pihak Kecamatan Rejotangan juga sudah melayangkan surat yang menyatakan jika kasus hukum yang menjerat Andhi Mutojo sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, pihaknya tinggal memproses pemberhentian secara tetap terhadap Andhi Mutojo dari jabatannya sebagai Kades Rejotangan.

“Kemarin awalnya dapat informasi dari BPD Rejotangan, kami arahkan untuk membuat surat ke pihak Kecamatan Rejotangan, dan pihak Kecamatan sudah melayangkan surat ke kami yang menyatakan jika kasus yang menjerat Andhi Mutojo sudah berkekuatan hukum tetap” kata Iswahyudi, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :Sering Terjadi Kecelakaan, Kepolisian Ingatkan Soal ini Saat Melintas di Jalur Ekstrem ‘17 Persen’ Trenggalek

Setelah surat dari Kecamatan diterima, Iswahyudi segera membuat Surat Keterangan (SK) pemberhentian kades yang akan ditandatangani oleh Pj Bupati Tulungagung. Pada surat itu tercantum Pj Kades Rejotangan yang akan menggantikan Andhi Mutojo.

Penunjukan Pj Kades ini dilakukan agar jabatan strategis tersebut segera terisi, dimana kandidatnya sendiri merupakan pihak dari internal Pemdes Rejotangan. Diketahui, Pj Kades Rejotangan itu yakni Sekdes Rejotangan itu sendiri, dimana selama kasus ini bergulir, Sekdes itu juga sempat menjabat sebagai Plt.

Baca Juga :Gudang Penyulingan Daun Cengkeh di Trenggalek Terbakar, ini Penyebabnya

“Selama kasus ini bergulir, Sekdes Rejotangan dipilih menjadi Plt Kades. Kemudian setelah kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, akhirnya kami tunjuk sebagai Pj Kades,” ungkapnya.

Terkait proses SK tersebut, Iswahyudi menyebut, saat ini SK sudah masuk ke Bagian Hukum Pemkab Tulungagung dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Sekda. Setelah mendapat tanda tangan Sekda, SK tersebut kemudian akan diserahkan ke Pj Bupati untuk ditandatangani.

Baca Juga :Tiga Tahun Jalan Desa Sepawon Rusak Parah, Belum Ada Perbaikan

Iswahyudi memastikan, SK bisa terbit bulan ini, sehingga secara resmi Andhi Mutojo diberhentikan sebagai Kades dan digantikan oleh Sekdesnya. Namun, masih ada banyak proses pemecatan kades yang harus dilakukan, lantaran total ada lima kades yang terjerat hukum.

“Total ada lima kades, termasuk Kades Rejotangan, Kradinan, Karanganom, Tambakrejo dan Batangsaren. Saat ini yang sudah berkekuatan hukum tetap masih Kades Rejotangan saja, sisanya masih proses, sehingga sementara waktu diisi Plt,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *