Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Setelah divonis, Kades rejotangan Andhi Mutojo akan segera mendapat surat penghentian. Atas hal ini, saat ini Sekretaris Desa (Sekdes) Rejotangan didapuk sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Rejotangan untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.
Baca Juga :Program Desa Cantik Tingkatkan Kualitas Data Desa
Diketahui, Kades Rejotangan mendapat vonis 15 bulan atau satu tahun tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara Rp 171 juta, dimana uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh terpidana.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari petugas Desa Rejotangan jika proses hukum Kades Andhi Mutojo sudah inkracht. Selain itu, informasi itu sudah dibuatkan surat tembusan ke Kecamatan Rejotangan.
Kemudian, pihak Kecamatan Rejotangan juga sudah melayangkan surat yang menyatakan jika kasus hukum yang menjerat Andhi Mutojo sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, pihaknya tinggal memproses pemberhentian secara tetap terhadap Andhi Mutojo dari jabatannya sebagai Kades Rejotangan.
“Kemarin awalnya dapat informasi dari BPD Rejotangan, kami arahkan untuk membuat surat ke pihak Kecamatan Rejotangan, dan pihak Kecamatan sudah melayangkan surat ke kami yang menyatakan jika kasus yang menjerat Andhi Mutojo sudah berkekuatan hukum tetap” kata Iswahyudi, Selasa (12/11/2024).
Setelah surat dari Kecamatan diterima, Iswahyudi segera membuat Surat Keterangan (SK) pemberhentian kades yang akan ditandatangani oleh Pj Bupati Tulungagung. Pada surat itu tercantum Pj Kades Rejotangan yang akan menggantikan Andhi Mutojo.
Penunjukan Pj Kades ini dilakukan agar jabatan strategis tersebut segera terisi, dimana kandidatnya sendiri merupakan pihak dari internal Pemdes Rejotangan. Diketahui, Pj Kades Rejotangan itu yakni Sekdes Rejotangan itu sendiri, dimana selama kasus ini bergulir, Sekdes itu juga sempat menjabat sebagai Plt.
Baca Juga :Gudang Penyulingan Daun Cengkeh di Trenggalek Terbakar, ini Penyebabnya
“Selama kasus ini bergulir, Sekdes Rejotangan dipilih menjadi Plt Kades. Kemudian setelah kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, akhirnya kami tunjuk sebagai Pj Kades,” ungkapnya.
Terkait proses SK tersebut, Iswahyudi menyebut, saat ini SK sudah masuk ke Bagian Hukum Pemkab Tulungagung dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Sekda. Setelah mendapat tanda tangan Sekda, SK tersebut kemudian akan diserahkan ke Pj Bupati untuk ditandatangani.
Baca Juga :Tiga Tahun Jalan Desa Sepawon Rusak Parah, Belum Ada Perbaikan
Iswahyudi memastikan, SK bisa terbit bulan ini, sehingga secara resmi Andhi Mutojo diberhentikan sebagai Kades dan digantikan oleh Sekdesnya. Namun, masih ada banyak proses pemecatan kades yang harus dilakukan, lantaran total ada lima kades yang terjerat hukum.
“Total ada lima kades, termasuk Kades Rejotangan, Kradinan, Karanganom, Tambakrejo dan Batangsaren. Saat ini yang sudah berkekuatan hukum tetap masih Kades Rejotangan saja, sisanya masih proses, sehingga sementara waktu diisi Plt,” pungkasnya.



















