Madiun, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Madiun serta praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Thariq yang berada di Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan pantauan di lapangan, barang yang disita antara lain beberapa bendel uang pecahan Rp100 ribu serta sejumlah dokumen penting yang diduga berupa sertifikat tanah.
Selain menyita barang bukti, tim penyidik KPK juga meminta keterangan dari penghuni rumah. Diketahui, rumah tersebut ditempati Thariq Megah bersama istri, anak, serta beberapa asisten rumah tangga.
Baca Juga :Usai Dugaan Keracunan MBG, SPPG Ponpes MIA Moyoketen Dihentikan Sementara
Ketua RT 7 Kelurahan Manisrejo, Anang Kristianto, yang turut hadir sebagai saksi penggeledahan, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Saya diminta menjadi saksi penggeledahan. Setahu saya, ada beberapa uang yang dibendel menggunakan karet dan sejumlah dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa tim KPK,” ujar Anang.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang elektronik, dan uang tunai yang dibawa menggunakan satu koper.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh hasil penggeledahan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga :Agus Sahat Pimpin Sertijab Kajari Batu, Arya Wicaksana Resmi Menjabat
Ia menambahkan, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, praktik fee proyek, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kota Madiun. KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih akan terus dikembangkan.



















