KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko – Lisdyarita

KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko - Lisdyarita
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna (dok. memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo, yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, pada Selasa (4/2/2025).

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo akan menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI untuk melakukan proses penetapan hasil Pilbup yang digelar pada 27 November 2024 lalu itu.

“Sekarang kita masih menunggu surat dari MK, sebagai landasan untuk melakukan penetapan hasil Pilbup,” ungkap Gaguk Ika Prayitna, Ketua KPU Ponorogo, kepada koranmemo.com, Rabu (5/2/2025).

Read More

Baca Juga :Gelar Musorkab, Hakim Rahmadsyah Parnata Ditetapkan sebagai Ketua KONI Kabupaten Kediri Periode 2025-2029

Gaguk menjelaskan jika sesuai aturan, penetapan hasil Pilbup diumumkan maksimal h+3 usai hasil putusan sidang MK. Atau jika dihitung dari hasil pembacaan putusan maka paling tidak pada tanggal 7 Februari 2025 sudah harus diumumkan.

“Maksimal 3 hari setelah putusan, ya kalau sudah turun otomatis akan segera kita tetapkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kewenangan KPU, kata Gaguk hanya sampai proses penetapan paslon terpilih. Setelah itu, surat penetapan paslon terpilih diserahkan ke DPRD dan Pemkab Ponorogo untuk diusulkan pelantikan.

“Pada intinya kita menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI, maksimal besuk lah, baru kita jadwalkan untuk penetapannya,” kata Gaguk.

Baca Juga :Ditaklukan Persema Malang 2-1, Persepon Ponorogo Gagal Lolos 8 Besar Dengan Selisih Gol

Sedangkan, untuk proses atau jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau pelantikannya kapan itu menyesuaikan dari Kemendagri, kita hanya sampai di penetapan hasil Pilkada,” pungkas Gaguk.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan nomor urut 01 Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November lalu.

Putusan tersebut dibacakan langsung hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berisikan bahwa menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Baca Juga :Nilai Transaksi Ikan Hias Tahun 2024 di Kabupaten Kediri Hampir Rp 1 Triliun

Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko – Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *