Kuasa Hukum Jihamam, Ajukan Gugatan dan Laporkan Dugaan Tindak Pidana

Kuasa Hukum Jihamam, Ajukan Gugatan dan Laporkan Dugaan Tindak Pidana
Proses pengosongan rumah milik Jihamam warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung meski dirinya masih memegang sertifikat asli (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Merasa memiliki sertifikat asli dari tanah dan bangunan rumah yang dieksekusi, Jihamam warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung, akan mengajukan gugatan ke ranah hukum.

Baca Juga :Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba,  Salah Satu Bawah Umur

Kuasa Hukum Jihamam, Fayakun mengatakan, penolakan eksekusi lantaran memiliki sertifikat atas tanah dan bangunan rumah itu. Sebelumnya, ada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung hanya membatalkan akta jual beli yang dilakukan oleh Jihamam. Sementara kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan milik Jihamam tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dibatalkan.

Read More

Dengan begitu, belum adanya upaya pembatalan sertifikat sebelum dieksekusi pengosongan dianggap pengacara ilegal.

Baca Juga :Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba,  Salah Satu Bawah Umur

“Klien kami sebenarnya tidak masalah untuk angkat kaki saat eksekusi asalkan sertifikat ini sudah dibatalkan. Apalagi putusan eksekusinya hanya membatalkan akta jual beli klien kami dulu. Jadi tidak bisa sertifikat dibatalkan berdasarkan risalah lelang saja,” kata Fayakun, Kamis (12/9/2024).

Menurut Fayakun, kliennya ini membeli tanah dan bangunan rumah itu dari pemilik lamanya bernama Tarwiyah. Usai proses jual beli mencapai kesepakatan, Jihamam kemudian mengurus bukti kepemilikan tanah dan bangunan rumah itu agar terbit sertifikat.

Baca Juga :Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek

Menurut Fayakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri diyakini tidak sembarangan menerbitkan sertifikat jika tanah tersebut bermasalah seperti menjadi agunan bank dan lain-lain.

“Saat beli dulu, bukti kepemilikannya sudah diurus dan terbit sertifikat hak milik atas nama Jihamam. Tiba-tiba muncul gugatan, yang mana jual beli yang dilakukan klien kami tidak mempunyai kekuatan hukum dan akan dieksekusi, ini tidak masuk akal,” ungkapnya.

Baca Juga :Sebanyak 1.819 Pendaftar Bersaing Perebutkan 100 Formasi CPNS Trenggalek

Merasa mendapat perlakuan tidak mengenakkan, klien Fayakun mengajukan gugatan perdata terkait proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Tulungagung. Mengingat kliennya masih memegang sertifikat sah atas kepemilikannya tanah dan bangunan yang belum dibatalkan.

Selain mengajukan gugatan atas keputusan eksekusi itu, kliennya juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal dugaan penipuan yang mengakibatkan kliennya menjadi korban. Pasalnya, selama menangani kasus ini, Tim Kuasa Hukum Jihamam mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :Taylor Swift Dukung Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat Disebut sebagai Kesalahan Informasi

“Saat ini kami pasrah dilakukan eksekusi pengosongan, tetapi kami akan mengajukan gugatan dan akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *