Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Budi Setiahadi dan Hj Susilowati tengah menuai sorotan di kalangan masyarakat.
Baca Juga :Kuasa Hukum Jihamam, Ajukan Gugatan dan Laporkan Dugaan Tindak Pidana
Pasalnya, terdapat beberapa baliho milik paslon tersebut yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung.
Hal ini tentunya menuai pertanyaan pada kalangan masyarakat, mengingat Pemkab Tulungagung sendiri seharusnya netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, sudah mendapat berbagai macam aduan dari masyarakat.
Baca Juga :Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satu Bawah Umur
Namun saat ini pihaknya belum bisa menentukan langkah pasti untuk menyikapi permasalahan itu.
Pasalnya, dia masih akan membahas dengan internal Bawaslu Tulungagung atas pemasangan logo Pemkab Tulungagung pada baliho salah satu paslon. Setelah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder dari tim terkait LO pemasang tersebut serta Satpol PP Tulungagung.
“Saat ini kami belum bisa memutuskan, aduannya memang sudah ada, tetapi kami harus berkoordinasi secara internal Bawaslu terlebih dahulu,” kata Nurul Muhtadin, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga :Jeringatan Maulid Nabi, Anggota Polres Jombang Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Menurut Nurul, saat ini masih belum masuk masa kampanye Pilkada 2024, dimana kampanye itu baru akan dilakukan pada 25 September 2024 mendatang. Maka dari itu, keberadaan baliho tersebut tidak dianggap sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) melainkan hanya sarana sosialisasi.
Adapun saat ini juga masih belum ada satupun paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU Tulungagung, mengingat proses penetapannya dilakukan pada 22 September 2024. Atas dasar tersebut, pihaknya tentu tidak bisa melakukan penindakan terhadap pemilik baliho itu sesuai dengan aturan kampanye.
Baca Juga :Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek
Selain masalah pemakaian logo Pemkab Tulungagung, Nurul akan merespons pengajuan keberatan penggunaan logo PDI Perjuangan di baliho mereka. Pasalnya, PDI Perjuangan sudah surat tembusan.
Kendati PDI Perjuangan hanya memberikan surat tembusan saja, pihaknya tentu menunggu aduan resmi yang dilakukan oleh pihak PDI Perjuangan sebelum mengambil sikap. Hal ini tentunya merugikan partai berlogo banteng tersebut, lantaran terdapat calon lain yang masih menggunakan logo mereka.
Baca Juga :Taylor Swift Dukung Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat Disebut sebagai Kesalahan Informasi
“Kami belum menerima aduan resmi, hanya sebatas surat tembusan saja. Kami masih menunggu aduan resmi itu sebelum mengambil tindakan,” pungkasnya.



















