Jombang, SEJAHTERA.CO – Tim Unit Reskrim Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jombang.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus di bawah umur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono dengan menyatakan bahwa respons cepat ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim bersama Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Edy saat dikonfirmasi koranmemo.com, Senin (27/7/2026).
Dari data yang dihimpun Mapolsek Jombang, peristiwa ini bermula polisi mendapatkan laporan pada tanggal 26 Juli 2026, oleh korban berinisial MDLS (17) bersama rekannya, MW.
Baca Juga :Manusuk Sima Kembali Digelar di Tirtoyoso, Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 Perkuat Sejarah dan Inovasi
Laporan diterima setelah keduanya menjadi korban penganiayaan di Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Berawal pada Sabtu malam (25/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama rekannya yang baru saja selesai memancing berniat pergi ke Coffee Nara untuk menikmati kopi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Namun setibanya di lokasi, kedai tersebut sudah tutup, sehingga keduanya memutuskan untuk pindah menuju angkringan di kawasan Stadion Merdeka Jombang.
Kemudian saat melintas di depan sebuah warung makan, korban berpapasan dengan sekelompok orang tidak dikenal yang mengendarai sejumlah kendaraan roda dua.
Kelompok tersebut tiba-tiba meneriaki korban dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dusun Mojongapit.
Di lokasi tersebut, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih mendekati korban dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh.
Baca Juga :Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Kota Blitar Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Akibat insiden tersebut, korban dan rekannya mengalami luka-luka di bagian tubuh, serta kerusakan pada sepeda motor Honda Beat milik korban.
Menurut AKP Edy menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Tim juga memeriksa saksi-saksi dan menganalisis informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (26/7/2026) pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat terkait identitas para terduga pelaku.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur gabungan Unit Reskrim Polsek Jombang dan Unit Resmob Polres Jombang segera melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku di wilayah Jombang.
Baca Juga :Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Kabupaten Blitar Tanamkan Sejarah Perjuangan kepada Kader Muda
Dari hasil penangkapan itu, akhirnya TIm Unit Reskrim Polsek dan Resmob Polres Jombang mengamankan dua orang terduga pelaku yang berstatus anak di bawah umur, yaitu berinisial AK (15), pelajar SMP di Jombang, dan KY (13), pelajar masih SD, yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Jombang.
“Kami mengamankan dua orang yang masih di bawah umur. Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Edy.
Dari tangan para pelaku dan di tempat kejadian perkara, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih milik terduga pelaku yang digunakan saat beraksi.
Satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam milik terduga pelaku yang terjatuh di TKP, hasil Visum et Repertum (VER) korban, serta pecahan bodi kendaraan milik terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga :Peringati 30 Tahun Kudatuli, Kader PDI Perjuangan Trenggalek Gelar Renungan dan Sarasehan
Mengingat status keduanya yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mengambil langkah tindak lanjut dengan melimpahkan penanganan perkara beserta barang bukti ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.



















