Jombang, SEJAHTERA.CO – Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur mediasi.
Baca juga:Edukasi Narkoba lewat Lagu, Polsek Peterongan Jombang Bekali 100 Siswa Baru SMPN 1 Peterongan
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan pendirian tenda keprihatinan merupakan respons atas belum terlaksananya perundingan tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Menurutnya, upaya perundingan bipartit dengan pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, hingga kini belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kami meminta mediasi segera dilaksanakan. Persoalan gugatan ke pengadilan merupakan tahapan berikutnya, tetapi saat ini yang kami dorong adalah penyelesaian melalui mediasi,” kata Hadi saat ditemui di sela aksi.
Hadi menjelaskan, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 1.286 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 pekerja masih bertahan dan terus memperjuangkan hak-haknya karena merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan.
Selain menyoroti proses PHK, pihak serikat juga mempertanyakan alasan kerugian perusahaan yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja. Menurut Hadi, di lapangan masih ditemukan adanya perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh pekerja tetap.
Ia menilai praktik tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena pekerjaan yang dialihkan diduga merupakan bagian dari kegiatan inti perusahaan.
“Praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan tenaga alih daya, karena pekerjaan yang dialihkan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan,” ujarnya.
SBPJ juga mempersoalkan skema pembayaran pesangon yang disebut hanya sebesar setengah dari ketentuan normatif dan direncanakan dibayarkan secara bertahap selama 10 bulan.
Menurut Hadi, pola pembayaran tersebut akan menyulitkan para pekerja yang kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun memulai usaha baru.
“Kami meminta hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pemerintah daerah telah membuka komunikasi dengan perwakilan buruh dan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur mengingat besarnya jumlah pekerja yang terdampak.
Baca juga:Angin Kencang Terjang Banjaragung Jombang, Tujuh Rumah Warga Rusak Ringan
Ia menjelaskan, mediasi dapat segera dilaksanakan setelah seluruh dokumen yang diperlukan diterima secara lengkap.
“Setelah dokumen lengkap, kami akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan kronologi serta keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja,” jelas Isawan.
Terkait dugaan penggunaan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang terkena PHK, Isawan menyebut pihaknya masih memerlukan data dan informasi lebih rinci sebelum mengambil kesimpulan.
Menurutnya, terdapat kemungkinan perusahaan masih mempertahankan sebagian aktivitas produksi karena adanya pesanan yang harus diselesaikan sehingga membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Disnaker berharap proses dialog yang telah berjalan dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara kondusif melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, perusahaan, dan perwakilan pekerja.
Sebelumnya, sekitar 1.000 pekerja PT SGS diberhentikan per 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Sebagian pekerja menolak keputusan tersebut dan membawa persoalan ini ke jalur perselisihan hubungan industrial dengan pendampingan Aliansi GASPER (Gabungan Serikat Pekerja/Buruh).
Serikat pekerja menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa didahului surat peringatan maupun pelanggaran yang dilakukan pekerja. Mereka juga mengacu pada Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK.
Di sisi lain, manajemen PT SGS menyatakan kebijakan PHK diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami tekanan. Berdasarkan data perusahaan, kerugian tercatat mencapai sekitar Rp700 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada 2024, dan masih berada di kisaran Rp500 miliar sepanjang 2025.
HRD PT SGS Jombang, Heri Satriono, menyebut penurunan pasar ekspor menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja perusahaan dan mendorong kebijakan efisiensi yang dilakukan.



















