Kediri, SEJAHTERA.CO – Anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera Manggis, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menggelar aksi, Senin (10/2/2025).
Mereka menggeruduk Kantor Perum Perhutani KPH Kediri di Jalan Hasanudin Kota Kediri dengan menggunakan truk dan sepeda motor.
Dalam aksinya, massa membentangkan poster atau spanduk untuk menyampaikan tuntutannya seperti “kami butuh keadilan”, “petani lahan menangis disewakan”, “hancurkan mafia dan hentikan mafia lahan”. Bahkan, membentangkan spanduk “Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto”.
Baca Juga :Jembatan Perlintasan KA BH 613 Ngadirejo Kediri Diganti
“Kami petani Desa Manggis menyampaikan tuntutan terkait hak atas lahan yang saat ini telah dicabut,” kata Mulyadi.
Dia bersama warga juga meminta validasi dan pengembalian haknya sebagai anggota Lembaga Adil Makmur seperti sebelum lembaga ini dijabat oleh Sudarno cs dan kelompoknya.
Menurutnya, petani dulu bisa berkomunikasi dengan tenang dan memiliki hak yang jelas. Namun, sejak dikuasai oleh Sudadno CS dan antek-anteknya, haknya sebagai petani dicabut sehingga tidak diberi kesempatan untuk menggarap lahan yang sebelumnya menjadi haknya.
“Lembaga ini awalnya dibentuk untuk mendukung petani Desa Manggis agar dapat bekerja sama dengan baik. Dalam lima tahun terakhir, hak kami dicabut sepenuhnya. Saat ini, semua anggota LMDH yang hadir di sini kehilangan haknya,” bebernya.
Ia menuturkan, tidak ada satu pun warga yang bisa menggarap lahan, karena sekitar 60 persen dari lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga terutama kepada pemilik modal besar dan tuan tanah kaya.
Jika ditanyakan kepada para petani, mereka akan mengatakan bahwa lahan yang disebut-sebut disewakan untuk ketahanan pangan itu sebenarnya tidak ada karena hal tersebut hanya akal-akalan dan kebohongan yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Seharusnya, petani bisa menggarap lahan seluas 0,25 hingga 0,30 hektar per orang. Namun demikian, hanya diberi lahan seluas 9 meter, bahkan ada yang hanya mendapat 0,7 meter atau tidak mendapatkan lahan sama sekali. Dalam praktiknya pengelolaan lahan seluas sekitar 900 hektar ini tidak memiliki kejelasan.
“Kami tidak tahu alasan pencabutan hak ini, karena lembaga tersebut tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggotanya. Mereka justru mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak perlu bekerja sama dengan pemerintah desa,” tambah Mulyadi
Saat ini, lanjut dia, banyak warga yang hanya dicatat namanya sebagai anggota, tetapi tidak mendapatkan hak garapan. Padahal jumlahnya tidak sedikit, melainkan mencapai ratusan, bahkan bisa sampai ribuan orang, mengingat Desa Manggis terdiri dari lima dusun yang saat ini dikuasai oleh mereka.
“Kami menuntut hak kami dikembalikan seperti semula, sebagaimana yang seharusnya kami terima,” ungkap Mulyadi.



















