Lakukan Pemerasan Pengguna Mobil, Pria di Batu Dibekuk Polisi

Lakukan Pemerasan Pengguna Mobil, Pria di Batu Dibekuk Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Batu.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel yang terjadi di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Pujon ke arah timur Dusun Sebaluh.

Ketika sedang asyik berkendara tersebut, kendaraannya mengalami insiden menabrak sebuah mobil Agya warna orange.

Read More

Merasa dirugikan, sopir mobil tersebut keluar dan meminta pertanggung jawaban kepada korban untuk mengganti sejumlah uang atas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.

Baca Juga :Bupati Lamongan Lepas Keberangkatan CJH, ini Pesan yang Disampaikan

Karena korban saat itu tidak membawa uang, dirinya mengajak pengemudi tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di kafé sawah.

Namun pengemudi tersebut menolak tawaran tersebut kemudian merampas ponsel milik korban sebagai pengganti kerugian atas kejadian tersebut dan kemudian pergi meninggalkan tempat.

Mengalami hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Korban melapor dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Senin (19/5/2025).

Pelaku berinisial AR (32) kini dalam pemeriksaan Polisi atas dugaan tindakkan perampasan.

Baca Juga :Berjalan 5 Bulan MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, ini Penjelasan Dandim

“Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Betul pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Anggota ,”ujarnya.

Kapolres Batu juga meminta masyarakat melaporkan kepada Polisi jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,”tegas Kapolres Batu.

Baca Juga :Job Fair 2025 di Kabupaten Kediri Segera Dibuka, Tersedia 2.234 Lowongan Pekerjaan

Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Batu masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *