Lansia Bejat Cabuli Anak Bawah Umur di Tulungagung Rentang Waktu SD hingga SMA

pencabulan anak tulungagung
Petugas kepolisian saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan di Kecamatan Sumbergempol yang dilakukan sejak korbannya duduk dibangku SD.(Mochammad Sholeh Sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lekaki lansia berinisial M (70) warga Kecamatan Sumbergempol Tulungagung melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur sebut saja Mawar. Diketahui, pria lansia itu sudah tujuh kali melakukan aksi cabul kepada Mawar yang mirisnya sudah dilakukan sejak Mawar masih duduk dibangku SD hingga SMA.

Baca juga:Pabrik Mebel di Sendang Tulungagung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, tersangka dan korban merupakan tetangga dekat, rumah keduanya memang bersebelahan. Hanya saja, selama menjadi sasaran pencabulan tersangka, korban selama ini tinggal di rumah bersama kakak perempuannya, sedangkan kedua orang tuanya bekerja di Malaysia.

Read More

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2023, saat itu korban masih duduk dibangku SD. Korban yang sendiri di rumah dihampiri oleh tersangka. Saat itu, tersangka mengiming-imingi uang senilai Rp 20 ribu untuk bisa menyentuh tubuh korban dan mengancam agar korban tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

“Kakak korban ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi, sehingga setelah korban pulang sekolah, dia sendirian di rumahnya dan momen itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka,” kata Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (7/4/2026).

Aksi pencabulan itu, ungkap Andi, sudah dilakukan oleh tersangka selama bertahun-tahun. Total aksi cabul itu dilakukan oleh tersangka kepada korban sebanyak 7 kali dan dilakukan di dalam rumah korban saat sendirian di rumah.

Baca juga:Diguyur Hujan Deras, Talut di Pagerwojo Tulungagung Longsor Timpa Rumah Warga

Hingga pada aksi pencabulan yang keenam kalinya, korban memberanikan diri untuk melapor kepada kedua orang tuanya yang berada di Malaysia melalui sambungan telefon. Setelah pengakuan korban itu, orang tua korban sempat marah-marah kepada tersangka dan tersangka sempat berjanji tidak mengulangi perbuatan cabulnya itu lagi.

“Orang tua korban sudah pernah menelpon anak tersangka. Dia meminta anak tersangka agar orang tuanya tidak melakukan perbuatan cabul lagi,” ungkapnya.

Namun sayangnya, Andi menyebut, peringatan itu justru tidak diindahkan oleh tersangka, hingga pada tahun 2025 tersangka kembali melalukan perbuatan cabulnya lagi kepada korban. Perbuatan cabul itu dilakukan saat korban berada di area dapur rumahnya yang tidak lama setelahnya terdengar suara sepeda motor kakak korban.

Saat itu, tersangka langsung kabur yang kemudian membuat kakak korban curiga dengan gelagat tersangka dan saat diperiksa, dia mendapati baju adiknya yang acak-acakan. Mendapati hal itu, kakak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut lantas melaporkan tersangka atas perilaku pencabulan kepada adiknya ke Polres Tulungagung.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuat cabulnya itu, kini tersangka sudH diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana perkara ini sudah masuk P21 dan menunggu proses tahap 2.

Baca juga:Bensin Tersambar Api Kompor, Dapur Rumah di Kauman Tulungagung Terbakar

“Tersangka diancam hukuman penjara selama 9 tahun atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *