Lantik Lima Kades PAW, Bupati Ponorogo Pesankan 9 Program Prioritas Pembangunan Desa

Lantik Lima Kades PAW, Bupati Ponorogo Pesankan 9 Program Prioritas Pembangunan Desa
Bupati Ponorogo memberikan selamat kepada kepala desa antarwaktu seusai pelantikan. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kekosongan lima kursi jabatan kepala desa di Kabupaten Ponorogo kembali terisi. Ini setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melantik lima pejabat kepala desa antar waktu (KDAW) di lantai 8 gedung Graha Krida Praja, Selasa (24/6/2025).

Lima kepala desa yang dilantik tersebut yakni Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo Kecamatan Pulung, Desa Wotan Kecamatan Pulung, Desa Glinggang Kecamatan Sampung dan Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung.

“Setelah dilantik saya berpesan kepada kepala desa yang baru agar segera berkolaborasi dengan pemerintah karen kita membangun Kabupaten ini melalui sistem bottom – up,” ungkap Sugiri Sancoko, kepada koranmemo.com.

Read More

Baca Juga :Rekomendasi Tempat Wisata Air di Tulungagung, Cocok Dikunjungi Selama Libur Sekolah

Kang Giri sapaan bupati juga mengatakan ada 9 PR besar yang harus segera dilaksanakan kepala desa yang baru.

Di antaranya penanganan kemiskinan, pelayanan dasar kesehatan, peningkatan akses pendidikan, pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan.

Lalu pelestarian lingkungan, pengembangan ekonomi desa, pelestarian budaya dan kearifan lokal serta penguatan kapasitas aparatur desa.

“Kabupaten ini kumpulan dari ratusan desa, jika setiap desa tuntas maka akumulasinya kabupaten juga tuntas,” pungkasnya.

Baca Juga :Rekomendasi Tempat Wisata Air di Tulungagung, Cocok Dikunjungi Selama Libur Sekolah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo Toni Sumarsono mengatakan, dari 5 kepala desa yang dilantik tersebut tiga di antaranya meninggal dunia, sedangkan dua mencalonkan diri sebagai legislatif.

“Satu jabatan berakhir pada September 2026 itu Desa Tegalrejo, dan sisanya itu di tahun bulan Juni 2027,” ujar Tony.

Pihaknya menambahkan pelantikan KDAW ini dimaksudkan agar pelayanan dan pembangunan di desa tetap berjalan.

Sebab sesuai regulasi jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa lebih dari satu tahun maka diwajibkan melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga :Inilah 4 Rekomendasi Wisata Madiun yang Patut Dikunjungi saat Liburan

“Karena di desa itu ada program yang harus dijalankan seperti disampaikan pak Bupati. Lalu juga ada koperasi merah putih dari pemerintah pusat,” jelas Toni.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *