Lelaki Asal Malang Tewas di Eks Lokalisasi Gedangsewu 

Lelaki Asal Malang Tewas di Eks Lokalisasi Gedangsewu 
Petugas kepolisian saat mendatangi lokasi orang meninggal di dalam kamar eks lokalisasi Gedangsewu.(sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Lelaki ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar eks lokalisasi Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (18/6/2025). Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pria tersebut bernama Fandikta Sefickyanto (31) warga Dusun Sidorukun, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Baca Juga :Truk Tangki Air Terbelah Tertabrak KA, Sopir Tewas

Sebelum kejadian, korban mendatangi Eks Lokalisasi Gedangsewu untuk memperbaiki instalasi wifi, Minggu (15/6/2025). Dua hari berikutnya tepatnya Selasa (17/6/2025) usai makan siang, Fandikta mengeluhkan kepalanya pusing sehingga membuatnya untuk istirahat tidur.

Read More

“Keesokan harinya sekitar jam 01.30 WIB, korban ini mengeluh sesak nafas.  Hingga akhirnya mengalami kejang-kejang sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan.

Pada saat itu, saksi Juwarni Ningsih bergegas keluar rumah untuk mencari pertolongan. Sekitar pukul 02.45 WIB, saksi kembali ke rumah kontrakannya tersebut dan melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

AKP Rudi Darmawan menyampaikan, Juwarni mengubungi orang tua korban di Malang dan melaporkan kejadian ke perangkat desa setempat serta Polsek Pare. Selanjutnya, anggotanya dan Tim Inafis Polres Kediri mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan bersama Puskesmas Sidorejo dan tim medis RS Kabupaten Kediri.

“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka pada tubuh korban,” ucapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, Fandikta sering touring sepeda motor dengan jarak jauh dan memiliki kebiasaan begadang. Atas kejadian tersebut, pihak keluarganya menerima kematian korban dan menolak dilakukan otopsi.

“Juga tidak menuntut secara hukum yang berlaku dikuatkan dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Kapolsek Pare.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *