Lewati Ambang Batas, Belanja Pegawai Pemkab Ponorogo Tembus 39 Persen dari APBD

Lewati Ambang Batas, Belanja Pegawai Pemkab Ponorogo Tembus 39 Persen dari APBD
Sejumlah ASN saat mengikuti apel di halaman Pendopo Agung Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo harus berfikir keras untuk mengatur kebutuhan belanja pegawainya.

Pasalnya hingga saat ini kebutuhan anggaran untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui APBD tersebut sudah di atas ambang batas, yakni 39 persen dari yang ditentukan pemerintah sebesar 30 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno, menyebutkan bahwa pembatasan alokasi belanja pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan itu mulai diberlakukan pada 2027.

Read More

“Belanja pegawai kita sekarang di angka 39 persen. Tapi masih ada waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan,” ujar Sumarno kepada koranmemo.com, Senin (7/7/2026).

Baca Juga :Warga Popoh Geger, Perempuan Berambut Pirang Ditemukan Tak Bernyawa, Tanpa Identitas

Meski diakui tidak mudah, Sumarno optimistis Pemkab Ponorogo bisa menekan angka belanja pegawai ke kisaran 32 – 34 persen dalam dua tahun ke depan.

Harapannya terletak pada tren pensiun ASN yang setiap tahun mencapai 300 hingga 500 orang.

“Sepanjang tidak ada penambahan pegawai besar-besaran, target itu masih realistis meskipun berat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika merujuk aturan tersebut, seharusnya rekrutmen ASN di Kabupaten Ponorogo dihentikan sementara.

Jika rekrutmen tetap dilakukan, maka risikonya adalah pemangkasan anggaran di sektor lain, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Belanja pegawai ini bersifat rutin. Jadi kalau anggarannya membengkak, otomatis sektor lainnya akan terdampak,” jelasnya.

Baca Juga :Bawa Kapak Bobol Kios Pasar, 2 Remaja Diamankan Polres Malang

Saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Ponorogo mencapai Rp 48 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya untuk gaji PNS.

“Itu data per bulan ini. Kalau SK ASN baru diterbitkan, tentu angkanya akan naik karena PPPK yang belum menerima SK belum dihitung,” pungkas Sumarno.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *