Blitar, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kabupaten Blitar menyayangkan sikap KPU Kabupaten Blitar yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga :Waspada ! DBD di Trenggalek Melonjak Tajam Naik Lebih dari 600 Kasus
Saran perbaikan atau sarer dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024, itu telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar kepada KPU Kabupaten Blitar pada Senin 7 Oktober 2024, pada pukul 17.38.
Sarper tersebut terkait, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa oknum anggota PPK dalam kegiatan istighotsah di Panggungrejo pada 6 September 2024. Saat itu agenda dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon Wakil Bupati Blitar.
Baca Juga :Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Kota Batu Ditangkap, Gak Nyangka Ternyata ini Modusnya
Isi sarper tersebut adalah, agar KPU Kabupaten Blitar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK yang akhir – akhir ini sempat viral di media sosial.
Bawaslu meminta KPU segera mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak sarper disampaikan.
Baca Juga :Target Tahun 2025, Kabupaten Kediri sebagai Kabupaten Lengkap
Namun, hingga Kamis 10 Oktober 2024, pukul 17.45 WIB, Bawaslu belum menerima surat balasan atau konfirmasi tertulis dari KPU terkait tindak lanjut sarper tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU setelah sarper tersebut kami layangkan, untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun, KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga :Harta Kekayaan Calon Bupati Jombang Capai Miliaran Rupiah, Siapa yang Unggul?
Jika mengacu kepada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, pasal 15 ayat 4.
Bahwa dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Baca Juga :Ratusan Tenaga Kebersihannya Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, DLH Ponorogo Berikan Solusi
Seyogyanya, jika memang KPU masih memproses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ada konfirmasi tertulis sebagai balasan atas sarper dari Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Ada kesan KPU Kabupaten Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red). Sehingga kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik dalam sarper tersebut,” tegas Masrukin, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Kapolres Batu Tangung Biaya Pengobatan dan Operasi Korban Penembakan Penjual Bakso
Dan dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi terhadap saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti.
Sebelumnya, ada lima oknum PPK yang menghadiri agenda yang juga dihadiri cabup. Akibatnya lima oknum berhadapan dengan KPU. Lima oknum PPK yang diperiksa tersebut adalah panitia pemilihan kecamatan Kanigoro, Kademangan, Kesamben, Udanawu serta Wonodadi.
Baca Juga :Polisi Pastikan Penembak Penjual Bakso Warga Temas Pakai Airsofgun
Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar sendiri telah menjatuhkan sanksi untuk 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghadiri acara Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama Calon Wakil Bupati Blitar, Abdul Ghoni. Sanksi berupa teguran tertulis.



















