Lima Pantai di Tulungagung Dilarang Tarik Retribusi, Terkendala Aturan Baru Kehutanan

Kondisi destinasi wisata Pantai Gemah di Tulungagung saat dikunjungi wisatawan.
Kondisi destinasi wisata Pantai Gemah di Tulungagung saat dikunjungi wisatawan.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung untuk sementara dilarang menarik retribusi dari pengunjung. Kebijakan itu merupakan dampak perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan yang mengharuskan pengelola memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pemungutan retribusi.

Baca juga:Sebanyak 23 Pelajar Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Sekolah di Tulungagung

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, mengatakan perubahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Read More

Dalam aturan baru tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani kini beralih ke Kementerian Kehutanan. Namun, hingga saat ini belum diterbitkan petunjuk teknis terkait tata kelola kawasan hutan pasca-perubahan kewenangan tersebut.

“Memang saat ini sudah terbit SK terkait perubahan pengelolaan kawasan hutan, tetapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan,” kata Yuli Murningsih, Kamis (18/6/2026).

Menurut Yuli, kondisi itu berdampak pada sejumlah destinasi wisata di Tulungagung yang berada di kawasan hutan. Pengelola belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga penarikan retribusi kepada pengunjung tidak dapat dilakukan.

Tercatat ada lima destinasi wisata pantai yang terdampak kebijakan tersebut, yakni Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedungtumpang, dan Pantai Gemah.

“Kami masih menunggu juknis Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK). Selama juknis itu belum terbit, pengelola belum bisa menarik retribusi,” ujarnya.

Baca juga:Razia Pelajar Bolos Sekolah di Tulungagung, 47 Siswa Kedapatan Ngopi saat Jam Pelajaran

Disbudpar Tulungagung, lanjut Yuli, telah mengirimkan surat kepada pengelola wisata agar menghentikan penarikan retribusi sejak aturan tersebut diberlakukan. Surat keputusan dari Kementerian Kehutanan itu diketahui telah diterima daerah sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Ia mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola wisata. Pasalnya, mereka tetap harus menanggung biaya operasional di tengah tidak adanya pemasukan dari retribusi.

Sebagai solusi sementara, sebagian pengelola wisata hanya menerima sumbangan sukarela dari pengunjung tanpa adanya unsur paksaan.

“Kami sudah mengirim surat kepada pengelola wisata. Kami juga sudah berkoordinasi dan bertemu dengan pihak Kementerian Kehutanan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait petunjuk teknis yang ditunggu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *