Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon

Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 kepada Pemerintah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor (foto : Kejari Nganjuk)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 kepada Pemerintah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/8/2025).

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan kepala desa, Mujiono.

Pengembalian ini hasil eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana dikirim langsung ke rekening Kas Desa Banarankulon.

Read More

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menjelaskan bahwa terpidana Mujiono telah melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara. Sebelumnya, Mujiono juga membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :Hasil Otopsi Mayat Perempuan di Ponorogo Tewas Dibunuh, Polisi Periksa 4 Orang Saksi Termasuk Keluarga Korban

“Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya,” ujar Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauludiina.

Ika menegaskan, Kejaksaan tidak akan segan melakukan pelacakan dan penyitaan aset jika terpidana tidak beritikad baik.

“Apabila ada terpidana yang tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka Kejaksaan akan mencari harta milik terpidana dan menyitanya guna membayar kerugian negara,” tegasnya.

Kasus korupsi ini berawal dari penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kerugian negara sebesar Rp352.127.978,86 mencakup 19 kegiatan pembangunan yang pelaksanaannya memiliki kekurangan volume. Pengelolaan anggaran juga dilakukan sendiri oleh terpidana.

Kejari Nganjuk berpesan agar dana yang dikembalikan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa sesuai aturan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

Baca Juga :Cerita Keluarga Korban Pembunuhan di Ponorogo, Kerap Cekcok dengan Suaminya

“Setiap kepala desa harus berhati-hati dan tertib dalam mengelola APBDes, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan kegiatan. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat hukum,” pungkas Ika.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *