Mantan Napi Korupsi Edarkan Upal, Wakapolres Blitar Kota: Barang Bukti Disita Rp 10 Juta

Mantan Napi Korupsi Edarkan Upal, Wakapolres Blitar Kota: Barang Buti Disita Rp 10 Juta
Polisi menunjukkan uang palsu. (Aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO –  Polres Blitar Kota menangkap pengedar uang palsu (upal). Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita Rp 10 juta pecahan Rp 50 ribu.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika penangkapan dilakukan pasca polisi menerima laporan dari masyarakat. Bahwasanya ada uang palsu yang diterima kasir minimarket.

Baca Juga : International Summer Camp Innovation Diikuti Tujuh Negara, Ini Salah Satunya

Read More

“Ada pembelian barang berupa beras yang ternyata palsu. Akhirnya kami selidiki dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kompol I Gede Suartika, Kamis (8/8).

Dia mengatakan  tersangka diketahui, IP (26) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dia mengedarkan uang palsu di sejumlah minimarket.

Di antaranya di Jalan Mastrip Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. “Karyawan minimarket cek uang kasir ternyata ada uang Rp 50 ribu yang palsu,” katanya.

Baca Juga :Pinjam Rp 100 Miliar, Dishub Ponorogo Pasang 3.000 Unit PJU Baru

Polisi pun menyelidiki. Dari hasil rekaman kamera pengawas polisi mengantongi tersangka. Akhirnya pada akhir Juli tersangka ditangkap di rumahnya.

Di hadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya. Uang palsu senilai Rp 10 juta dibeli dari akun media sosial atau Facebook dengan Rp 3 juta uang asli.

Selanjutnya uang pecahan Rp 50 ribu palsu dibelikan beras ke sejumlah minimarket. Sepintas memang uang mirip asli. Tetapi ketika diraba sedikit  kasar dan buram.

Baca Juga :Tiket Online FC Dirilis, Kuota Dibatasi 3.000 Penonton, Ini Kata Manajer Bisnis Arema FC

“Di minimarket kan jarang ada alat cek upal;” katanya.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini mengatakan tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan polisi  atas kasus korupsi. Saat itu tersangka bekerja di salah satu lembaga kredit milik pemerintah terlibat kasus korupsi dipidana 4 tahun.

“Usai bebas jualan nasi goreng dan ternyata edarkan upal;” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *