Blitar, SEJAHTERA.CO – Program pemeriksaan kesehatan gratis atau PKG terobosan dari Presiden RI Prabowo Subianto mulai berjalan di Kota Blitar. Dinas Kesehatan (dinkes) pun mengimbau kepada warga yang kebetulan berulangtahun memanfaatkan program gratis itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, dr Dharma Setiawan. Dia mengatakan program PKG memang diperuntukkan bagi warga Kota Blitar khususnya yang ulang tahun. Nah, bagi yang ingin mendapat program, bisa mendatangi layanan Kesehatan atau di puskesmas terdekat.
“Ini sebagai kado pemerintah kepada rakyatnya. Dan yang lebih penting lagi, PKG ini bertujuan untuk mendeteksi masalah kesehatan sejak ini. Sehingga Kesehatan terpantau,” kata dr Dharma Setiawan, Minggu (23/2/2025).
Baca Juga :Pasar Hewan di Kabupaten Kediri Dibuka, Pedagang Diminta Jaga Kesehatan Ternak yang Dijual
Dia menjelaskan, saat ini ada tiga puskesmas yang sudah siap untuk melaksanakan program PKG itu. Tiga puskesmas tersebar di tiga kecamatan yakni, Sananwetan, Sukorejo dan Kepanjenkidul.
Nah, bagi yang ingin mendapatkan PKG caranya cukup mudah. Yakni dengan mengunduh aplikasi Satusehat Mobile (SSM) di ponsel pintar masing-masing. Aplikasi tindaklanjut membuat akun agar bisa memanfaatkan layanan PKG Hari Ulang Tahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas.
“Selanjutnya ketika sudah teregistrasi pemohon bisa mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi atau WhatsApp (WA),” katanya.
Baca Juga :Warga Tunggorono Protes Tanah Gogol Diserobot Perumahan
Nantinya bisa mengikuti langkah selanjutnya. Pemohon bakal mendapatkan notifikasi untuk menjalani PKG. Notifikasi dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri.
“Untuk tiket PKG ini digunakan maksimal 30 hari setelah ulang tahun. Contohnya, bagi warga yang ulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025 dapat memanfaatkan program hingga 30 April 2025,” jelasnya.
Sasaran PKG di antaranya mulai bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
Baca Juga :Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas IIB Blitar Dicegah, Barang Haram Dilempar dari Luar Tahanan
PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).



















