Jombang, SEJAHTERA.CO – Harapan Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, untuk mendapat keringanan denda listrik hampir Rp7 juta belum terpenuhi.
Mediasi antara dirinya dan pihak PLN yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Jombang pada Kamis (16/10/2025) belum membuahkan hasil pasti.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan, DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan PLN UP3 Mojokerto dan PLN ULP Jombang dengan pihak pelanggan.
Namun hingga pertemuan usai, belum ada keputusan final soal nasib tagihan yang dinilai memberatkan keluarga Nur Hayati.
“Kita sadari memang belum bisa langsung tuntas hari ini. Tapi mediasi ini membuka ruang untuk diskusi lanjutan. Kami akan terus pantau dan dorong agar ada keputusan yang adil,” kata Hadi.
Baca Juga :Resmi, Ferry Djatmiko Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Kediri oleh Wali Kota Vinanda Prameswati
Sementara itu, Joko Tri Basuki, keponakan Nur Hayati yang hadir dalam mediasi, mengaku kecewa karena belum ada langkah konkret dari PLN untuk meringankan denda.
“Kami sudah datang ke mediasi dengan harapan ada solusi jelas. Tapi sampai selesai belum ada keputusan terkait kejelasan dendanya, buat kami ini belum selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluarganya merasa seperti digantung karena tidak ada kepastian penyelesaian. Padahal mereka datang dengan itikad baik, berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi dari PLN, mengingat kondisi ekonomi bibinya yang serba terbatas.
“Ibu Nur Hayati itu ibu rumah tangga yang hidup pas-pasan. Bayar listrik pun selalu rutin. Kalau sekarang tiba-tiba dihukum dengan denda hampir Rp7 juta tanpa bisa menjelaskan asal-usul pelanggarannya, kami benar-benar bingung dan kecewa,” imbuhnya.
Keluarga berharap PLN segera memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Kami berharap ada solusi nyata, bukan sekadar janji. Listrik itu kebutuhan pokok. Jangan sampai orang kecil makin disudutkan,” pungkas Joko Tri Basuki.
Dari pihak PLN, Manajer UP3 Mojokerto, Muhamad Syafdinur, menyampaikan komitmennya untuk terus berkomunikasi mencari solusi terbaik.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus sesuai dengan aturan dan mekanisme perusahaan.
“Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan dalam satu pertemuan. Harus ada kajian dan koordinasi internal. Tapi kami terbuka untuk terus membangun komunikasi, usai dari sini kami akan lakukan rapat secara internal untuk solusi terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pemutusan listrik di rumah Nur Hayati pada Agustus 2025. PLN menemukan lubang di bagian bawah penutup kWh meter dan mengategorikannya sebagai pelanggaran kategori dua.
Dari temuan itu, keluar tagihan denda sebesar Rp6.944.015 yang membuat keluarga Nur Hayati keberatan.
Baca Juga :Swalayan, Hotel, dan Pabrik Rokok Jadi Sektor Investasi Baru di Kota Blitar
Meski PLN menegaskan tidak pernah menuduh pelanggan melakukan pencurian listrik, keluarga Nur Hayati merasa nama baik mereka sudah tercoreng karena pemutusan dilakukan tanpa sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu.



















