Batu, SEJAHTERA.CO – Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, dibekuk aparat Polres Batu dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari tangan kedua oknum mengaku wartawan dan petugas P2TP2A Kota Batu ini, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 150 juta saat mereka bertransaksi di salah satu kafe dan resto yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Identitas kedua tersangka ini yakni YLA (40) pekerjaan mengaku sebagai wartawan warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, dan FDY (51) pekerjaan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (PPTPPA / P2TP2A ) alamat Kecamatan Batu Kota Batu.
Baca Juga :Selip, Truk Boks di Blitar Terguling, Sopir Meninggal, Dua Penumpang Selamat
Dalam konferensi pers bersama wartawan, Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan jika kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tangkap tangan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Polres Batu telah telah berhasil menangkap dua tersangka pemerasan yang mana dalam aksinya ini barang bukti yang diamankan Rp150 juta,” jelasnya, Selasa (18/2/2025).
Disampaikan kronologis kedua tersangka ini yakni pada bulan Januari 2025 ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah pengurus pondok pesantren atau ponpes yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut.
“Salah satu keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu, untuk membuat laporan namun oleh petugas dirujuk ke P2TP2A,” jelasnya.
Baca Juga :Pencarian Korban Penambang Pasir Tertimbun Longsor di Blitar Berlanjut, Petugas Tetap Hati-hati
Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok pesantren diundang tim oleh FDY selaku petugas P2TP2A dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.
“Setelah tidak ada titik temu maka beberapa hari kemudian keluarga korban dengan didampingi oleh FDY selaku petugas P2TP2A untuk membuat laporan di Polres Batu, setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi YLA yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan selanjutnya YLA dan FDY saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara tersebut,” terangnya.
Kemudian selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan ,terjadilah pertemuan antara tersangka FDY, YLA dan pihak pondok dimana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.
Baca Juga :Saat Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polisi Beri Pertolongan Ibu Hamil Tua
“Dalam pertemuan tersebut tersangka YLA menyampaikan bahwa untuk menutup berita, agar disiapkan uang sebesar Rp 40 Juta rupiah yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara, selanjutnya uang diterima oleh FDY dan oleh FDY diserahkan kepada YLA,” ungkapnya.
Dari penyerahan uang tersebut, tersangka FDY mendapatkan bagian sebesar Rp 3 juta dan sisanya oleh YLA digunakan untuk membayar pengacara sebesar Rp 15 juta dan Rp 22 juta rupiah digunakan sendiri oleh YLA.
Selanjutnya pihak pondok merasa uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan kepada FDY dan ternyata perkara tidak kunjung selesai serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menayakan kepada YLA dan FDY.
Untuk menjawab itu YLA membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang isinya “ perkara sudah P18 satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan dan hingga kini berusaha agar tidak sampai P19. “Info dari Polres segera akan ada press release sekaligus penetapan tersangka,” urainya.
Baca Juga :Selesaikan Administrasi, Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung: Pantai Popoh Bakal Dibangun SPBN
Selanjutnya YLA dan FDY juga membuat skenario melalui WA dengan cara YLA menyuruh FDY untuk menyimpan nomor telpon YLA dan menamainya dengan nomor keluarga korban, dimana isi WA tersebut adalah keluarga korban mintak uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera dipenuhi, maka perkara akan dilaporkan ke Polda Jatim dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY.
“Pihak pondok pesantren pun yang mendapatkan kabar tersebut, mempercayai dan ketakutan bahwa perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok pesantren yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka,” tegasnya.
Kemudian, karena panik maka pihak pengurus ponpes meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut YLA mengajukan biaya dengan rincian, biaya untuk korban Rp 180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di polres sebesar Rp 150 juta, pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta sehingga total Rp 340 juta.
Baca Juga :Bangunan Liar di Lahan Milik Pemprov Jakarta di Jagaraksa Ditertibkan, Disebut akan Dibangun Sekolah
“Pihak pondok pun menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian,” jlentrehnya.
Atas kejadian ini akhirnya anggota Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan kedua tersangka sesaat setelah menerima uang dari pihak pondok yang diserahkan di salah satu café dan resto yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
“Barang bukti antara lain uang Rp 150 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan disita dari FDY yang oleh FDY dimasukkan ke dalam tas warna hitam,1 unit ponsel merek Infinix warna biru, 1 unit ponsel merek Vivo warna silver, 1 unit ponsel merek Oppo warna biru, 1 unit ponsel merek Samsung warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol : N-4849-CM,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan dihukum penjara paling lama 9 tahun penjara.



















