Menjabat Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan

Menjabat Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan
Saat sidang pemberhentian Luky Noviana Yuliasari.(ist)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Luky Noviana Yuliasari, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Hal tersebut menyusul putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan etik oleh DKPP di Jakarta pada Senin (16/6/2025), untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

Dalam kasus ini, Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun.

Read More

Terkait pemberhentian ini, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar menyampaikan, soal putusan DKPP tentang perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 baru saat mendapat informasi dari berita di laman resmi DKPP.

Baca Juga :Tambang Tanpa Berizin Dihentikan, Dinilai Perbuatan Melawan Hukum

“Untuk menjaga azas kepastian hukum, kami tidak bisa memberi tanggapan sebelum ada surat resmi dari KPU RI terkait hal dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian dan mengangkatan PAW anggota KPU di semua tingkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU maupun UU pemilu.

“Sekedar informasi, Ketentuan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 pasal 126 ayat 3. Sedangkan ketentuan terkait pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 4 huruf a. Pemberhentian ataupun penetapan PWA anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota menjadi kewenangan KPU RI,” jelasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab) DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU.

Baca Juga :Pelaku Curanmor di Pasar Induk Among Tani Batu Ternyata ODGJ

Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788. Bahkan, ia sempat menghadiri acara ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat dengan mengenakan seragam partai.

Luky berdalih bahwa kehadirannya sebagai instruktur senam, namun pernyataan tersebut tidak didukung bukti maupun saksi yang memadai.

“Dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin seseorang yang merasa namanya dicatut justru tetap hadir dalam kegiatan partai. Alasan teradu tidak didukung alat bukti yang memadai,” tegas anggota majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :Pemkab Jombang Gerakkan Program B2SA

Sesuai peraturan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan surat pemberhentian tetap serta penetapan PAW atas nama Luky Noviana Yuliasari.

Diketahui, Luky sebelumnya menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di KPU Kabupaten Madiun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *