Nganuk, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk secara tegas melarang penggunaan sound system dengan volume berlebihan atau yang populer disebut sound horeg, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga :Dua Pemuda Brondong Lamongan Ditangkap dengan 26 Paket Sabu Siap Edar
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, penggunaan sound horeg lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang manfaat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaannya.
“Sebentar lagi ada perayaan hari nasional, jadi tolong tidak menggunakan sound horeg karena lebih banyak mudaratnya. Sudah ada fatwa MUI bahwa sound horeg hukumnya haram,” ujarnya di Nganjuk, Selasa (12/8/2025).
Henri juga mengingatkan pentingnya saling menghargai hak orang lain. Tidak semua warga mampu menahan suara dengan volume besar, terutama mereka yang sedang sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu.
“Kita mengajak warga untuk saling menghormati. Mungkin ada yang sedang sakit atau tidak kuat mendengar suara bervolume tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan yang penuh etika dan adab sebagai wujud kebersamaan, bukan justru menimbulkan keresahan.
Baca Juga :Identitas Mayat Perempuan di Tepi Hutan Jati Terungkap
“Perayaan hari besar atau kemeriahan masyarakat lainnya sebaiknya dirayakan dengan etika dan saling menghargai,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika larangan ini diabaikan. Bagi pihak yang tetap nekat menggunakan sound horeg, Polres Nganjuk siap melakukan pembubaran di tempat.
“Kita sudah koordinasi dan mengimbau. Kalau tetap dilanggar, akan kita bubarkan, bahkan akan kita upayakan penindakan lebih maksimal,” pungkasnya



















