Menyusul Kades, 5 Kasun Desa Sawoo Dijebloskan Kejari Ponorogo dalam Kasus Pungli PTSL

Menyusul Kades, 5 Kasun Desa Sawoo Dijebloskan Kejari Ponorogo dalam Kasus Pungli PTSL
Para tersangka saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Setelah Kepala Desa (Kades) Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo berinisial SRN dijebloskan penjara, kini giliran kepala dusun (kasun) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk program PTSL dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo ke dalam rumah tahanan (rutan).

Baca Juga :Turun Gunung Jelang Pilkada, Ini Atensi Hasto Kristiyanto ke Kader Banteng Tulungagung-Trenggalek

Ada lima tersangka yang resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa, atau Kejari Ponorogo di antaranya yakni DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD. Satu tersangka yakni PWD berstatus tahanan kota, hal ini karena kondisi kesehatan tersangka menurun dan sedang dalam pengawasan dokter spesialis.

Read More

“PWD kita lakukan penahanan kota karena masalah kesehatan yang serius dan melakukan berbagai pertimbangan,” ungkap Yan Ardinata, Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, kepada koranmemo.com, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :Teh Celup Rosella Astagina Kediri, Produksinya Dikirim hingga Perancis

Ardinata juga menjelaskan jika 5 tersangka yang resmi tahan tersebut akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan, sembari pihaknya melengkapi berkas persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Total ada 8 yang ditahan dalam kasus ini, 1 kades 7 perangkat desa,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan jika kelimanya mempunyai peran yang hampir sama dengan tersangka SRN yang telah dilakukan penahanan pada Rabu pekan lalu. Yakni berperan menggerakkan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 padahal belum ada program tersebut di Desa Sawoo.

Baca Juga :Dianggarkan Rp30 Milliar untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih, Saat ini Proses Lelang Bongkaran

“Perannya sama menggerakkan untuk membayar sejumlah uang, untuk program PTSL,” imbuhnya.

Sekadar informasi untuk dugaan pungli terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni kerugian sekitar Rp94 juta dengan total 8 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Bahkan 2 tersangka sudah di putus kasusnya oleh pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya mereka Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa dengan putusan 2,5 tahun.

Baca Juga :HUT ke-73 Humas Polri, Sihumas Polres Madiun Gelar Kegiatan Donor Darah

Kejari Ponorogo menjerat pasal 12 E undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *