Blitar, SEJAHTERA.CO – Diam-diam kejaksaan ternyata juga sudah memeriksa Dicky Chubandono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Blitar.
Jaksa menggali informasi soal proyek Dam Kalibentak yang akhirnya menyeret sejumlah nama menjadi tersangka dan ditahan.
Ya, Dicky Chubandono sempat menjadi rasan-rasan. Pasalnya, beberapa hari setelah kejaksaan menggeledah kantor PUPR di Jalan Supriyadi, tiba-tiba mengajukan pensiun dini. Undur dari dari aparatur sipil negara atau ASN per 1 Maret 2025.
Alasannya, karena ingin mendampingi istri yang sedang sakit. Padahal, dari sisi karir masih empat tahun lagi menyandang status sebagai ASN di lingkup Pemkab Blitar.
Baca Juga :Kebun Belimbing Karangsari, Bisa Rasakan Sensasi Petik Buah dari Pohonnya Langsung
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengakui sudah memeriksa Dicky Chubandono.
Pemeriksaan itu kaitannya dengan proyek pembanguan dam Kalibentak yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Iya benar, kami sudah memeriksa mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Blitar, yang bersangkutan diperiksa terkait penyidikan Dam Kalibentak,” ujar Diyan, Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan sesuai dengan laporan, pemeriksaan tak hanya sekali tetapi sudah dua kali. Meski sudah diperiksa, statusnya masih sebatas saksi.
Artinya, saksi untuk melengkapi pemberkasan. Pasalnya, jaksa juga diburu waktu untuk menyelesaikan pemberkasan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga :Berwisata ke Pantai Tambakrejo, Sensasi Pasir Putih dan Rasakan Kuliner Lobster Bakar
“Kan statusnya masih sebatas saksi. Kami hanya memperdalam untuk melengkapi keterangan saja. Kalau materinya apa, nanti saya koordinasikan dulu dengan penyidik di pidana khusus terlebih dahulu,” jelasnya.
Ketika ditanya kapan kasus bakal dilimpahkan ke pengadilan, Diyan belum bisa menjawab dengan pasti. Hanya saja, pihaknya mentargetkan secepatnya segera disidangkan.
Nah, di tengah memburu pemberkasan, pihaknya juga terus mendatangkan sejumlah saksi. Saksi itu mulai dari mantan bupati Blitar, RS hingga TP2ID.
Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan mega korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar senilai Rp4,9 miliar terus berlanjut.
Usai menyita sejumlah aset, salah satu tersangka Muhammad Muchlison alias MM alias Gus Ison menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.
Baca Juga :Strategi Program Pertanian Jombang Dipaparkan Bupati Warsubi ke Wamentan
Gus Ison yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar RS itu menitipkan uang panas itu sebagai bentuk kepatuhan usai ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa.
Dalam pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka, Gus Ison yang juga anggota TP2ID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah itu disangka menerima uang panas dari proyek tahun 2023 itu senilai Rp1,1 miliar.
Selain Gus Ison, empat tersangka sebelum Gus Ison adalah adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.
Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Gepeng Marak saat Grebeg Suro, Satpol PP Ponorogo Amankan 10 Orang
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.



















