Malang, SEJAHTERA.CO – Su (42) warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota terkait kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak tirinya berinisial P (12).
Baca Juga :Serangan Jantung, Kakek di Blitar Meninggal Mendadak di Pematang Sawah
Aksi dugaan pencabulan ayah tiri ini dilakukan di dalam kamar rumah yang dikontraknya bersama ibu korban di Jalan Hamid Rusdi Timur Gang 7 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, terduga pelaku pencabulan diamankan setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota mendapatkan laporan anak tiri tersebut yang didampingi ibunya berinisial A pada Senin (15/7/2024) lalu.
“Mendapatkan laporan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, ibu korban, dan tetangga. Setelah itu korban di bawah ke RSSA untuk dilakukan visum,” kata Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (24/9/2024).
Baca Juga :Makna Nomor Urut bagi Kontestan Pilkada Kota Madiun 2024, ini Tanggapan Paslon Maidi-Panuntun
“Dan setelah mendapatkan bukti kuat, di pertengahan bulan September 2024, petugas meringkus terduga pelaku yang tak lain ayah tiri korban,” sambungnya.
Diungkapkan Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, berdasarkan pengakuan ibu korban, pencabulan terhadap anak tiri itu terjadi beberapa kali dalam seminggu ini, yakni 7 Juli 2024 hingga 10 Juli 2024.
“Korban menceritakan itu pada hari Sabtu, 12 Juli 2024 kemarin bersama ibunya,” ungkapnya.
Lanjut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul bahkan melakukan persetubuhan terhadap korban di saat ibu kandung korban keluar rumah.
Baca Juga :Usai Mendapatkan Nomor Urut, Ini yang Disampaikan Mas Dhito-Mbak Dewi dan Deny-Mudawamah
Setelah itu terduga pelaku mendekati korban dan mengatakan kepada korban ”Papa pingin , mamamu tidak ada”. Selanjutnya terjadilah pencabulan terhadap anak tiri tersebut.
“Mencium bibir korban dan terkadang menempelkan kemaluan milik pelaku ke alat kelamin korban. Hingga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini,” urai Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama.
Akibat pencabulan itu pelaku dijerat pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang – Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Baca Juga :Keracunan Massal Menimpa Warga Desa Junjung Tulunggaung, Satu Korban Meninggal Dunia
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.



















