Mulai Tahun Ajaran Baru, Pemkab Nganjuk Mengatur Siswa TK, SD, SMP Wajib Belajar Malam dan Berbahasa Jawa

Mulai Tahun Ajaran Baru, Pemkab Nganjuk Mengatur Siswa TK, SD, SMP Wajib Belajar Malam dan Berbahasa Jawa
Upacara pembukaan MPLS di SMPN 1 Nganjuk (Inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Mulai tahun ajaran baru 2025/2026 ini, seluruh siswa jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Nganjuk akan merasakan pengalaman belajar yang berbeda.

Pemkab Nganjuk, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan siswa belajar malam dan menggunakan bahasa Jawa pada hari tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100.3.4/13/411.301/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Sopingi, dengan tembusan kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Read More

Menurut Sopingi, kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk meningkatkan pendidikan karakter, menumbuhkan cinta tanah air, dan membangun kedisiplinan pada diri siswa sejak dini.

Baca Juga :KAI Daop 8 Surabaya Dukung Malang Raya jadi Destinasi Kelas Dunia

“Surat edaran ini kami keluarkan sebagai langkah konkret untuk membentuk generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, dan melestarikan budaya lokal,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban belajar malam selama dua jam setiap hari, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

Kegiatan belajar ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar rumah.

“Kami berharap, dengan adanya kewajiban belajar malam ini, siswa dapat menumbuhkan kedisiplinan dan semangat belajar mandiri. Ini juga menjadi waktu yang baik bagi orang tua untuk mendampingi anak-anaknya belajar,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Disdik Kabupaten Nganjuk juga memperkenalkan program “Kamis Jawa”. Setiap hari Kamis, seluruh siswa TK, SD, dan SMP diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa dan menggunakan bahasa Jawa dalam seluruh aktivitas pembelajaran.

Baca Juga :Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Batu dan Dishub Kota Batu Gelar Pemeriksaan Kelaikan Angkutan Umum

Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal dan melestarikan bahasa Jawa sebagai bagian dari warisan leluhur.

Selain kedua kebijakan tersebut, surat edaran ini juga menginstruksikan seluruh siswa untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WIB.

Lagu tersebut harus dinyanyikan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.

“Ini adalah bentuk pembiasaan sikap nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara,” pungkasnya.

Baca Juga :Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Ponorogo Dapat Bantuan Jaminan Ketenagakerjaan dari DHBCHT, ini Fasilitas yang Didapat

Sopingi berharap, dengan implementasi kebijakan ini, karakter siswa di Kabupaten Nganjuk akan semakin kuat, memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi, dan menghargai keberagaman budaya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *