Nekat Curi Burung Trocok di Teras Rumah, Pria Asal Kauman Tulungagung Diamankan Warga

Nekat Curi Burung Trocok di Teras Rumah, Pria Asal Kauman Tulungagung Diamankan Warga
Pria berinisial DP (30) saat diamankan di Polsek Pagerwojo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(humas polres tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mencuri burung milik warga. Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Pagerwojo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :Harga Gabah di Kediri Raya Naik Jadi Rp8.000 per Kilo, Petani Sambut Gembira

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Read More

“Korban yang sedang berada di dalam rumah melihat seorang pria berhenti di depan rumah dengan sepeda motor. Tak lama kemudian, pelaku nekat masuk ke teras rumah dengan memanjat pagar besi,” jelas Ipda Nanang, Kamis (7/8/2025).

Pelaku langsung mengambil seekor burung trocok beserta kandangnya yang berada di teras. Aksinya terlihat oleh korban, Fredi Nur Mustofa, yang kemudian menghadangnya dan mengajak berbicara.

Merasa pelaku berniat kabur, korban mendorong sepeda motor pelaku ke rumah salah satu saksi untuk meminta bantuan warga. Pelaku yang sadar aksinya ketahuan akhirnya menyerahkan diri ke warga sekitar.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo. Petugas dari Unit Reskrim segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti guna menghindari aksi main hakim sendiri.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Pagerwojo untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Nanang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor burung trocok, satu buah sangkar burung, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

DP tidak bisa mengelak saat diperiksa. Ia mengaku sengaja mencuri burung tersebut. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.

Ipda Nanang menambahkan, Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung akan meningkatkan patroli dan merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *