Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 24 kasus, dan menjebloskan 38 tersangka ke balik jeruji. Puluhan kriminalis itu tertangkap dalam operasi penyakit masyarakat atau Operasi Pekat Semeru 2025 sepanjang 26 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025 atau 12 hari.
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, puluhan tersangka diamankan lengkap dengan berbagai barang bukti. Dari puluhan kasus itu, kasus yang paling banyak menyeret tersangka ke tahanan adalah judi. Baik judi toto gelap hingga judi cap jie kie.
“Selain itu, ada pula kasus memiliki dan memproduksi bahan peledak dalam bentuk mercon hingga pornografi serta prostitusi. Ada pula kasus narkoba,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga :Waspada, Warga Jombang jadi Korban Penipuan Jasa Tukar Uang Baru, Rugi Puluhan Juta Rupiah
Yudho merinci puluhan kasus pidana umum itu terdiri perjudian 4 kasus dan 12 tersangka. Disusul kemudian kasus bahan peledak petasan 6 kasus serta 10 tersangka.
Ada pula narkoba 6 kasus dengan 7 tersangka, prostitusi 2 kasus dan 2 tersangka, pornografi 1 kasus 1 tersangka dan miras 5 kasus 6 tersangka.
“Untuk status dewasa kami tahan, sementara yang masih di bawah umur tidak kami tahan,” jelasnya.
Dia mengatakan lagi, saat ini pihaknya tengah atensi terkait kasus bahan peledak atau mercon. Pasalnya, jelang Lebaran banyak warga yang tak bertanggungjawab membuat mercon dengan dalih memeriahkan Lebaran.
Padahal itu sangat berbahaya. “Karena tadi sekadar membuat peledak. Padahal, selain melanggar hukum juga membahayakan dirinya dan warga sekitar,” katanya.
Baca Juga :Wakil Bupati Jombang Safari Ramadan di Masjid Al-Mubaroq Tinggar, Beri Bantuan Rp80 Juta
Perwira dengan tanda pangkat dua Melati di pundaknya ini mengatakan, wilayah yang menjadi atensi soal mercon di antaranya Kecamatan Srengat dan Ponggok. Dua kecamatan itu, berdasarkan laporan ada yang memproduksi mercon.
“Dan ternyata terbukti. Dari hasil penyelidikan kami, tersangkanya adalah warga Ponggok dan Srengat. Barang buktinya sekarung bahan mercon,” katanya.



















