Parkir Berlangganan Paling Cepat Berlaku Akhir Tahun, Ini Kata Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung

Parkir Berlangganan Paling Cepat Berlaku Akhir Tahun, Ini Kata Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung
Petugas parkir di kawasan perkotaan Tulungagung saat melayani perparkiran.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung direncanakan baru bisa dimulai pada akhir tahun 2025 mendatang. Pasalnya, pemerintah masih harus menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan parkir berlangganan.

Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah tengah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

Setelah disahkan menjadi Perda, pelaksanaan perda yang baru terutama terkait pelaksanaan parkir berlangganan di Tulungagung paling cepat baru bisa dilakukan pada September 2025. Pasalnya, pihaknya masih harus mempersiapkan prasarana penunjang pelaksanaan parkir berlangganan terlebih dahulu.

Read More

Baca Juga :Polres Blitar Razia Terpadu, Tekan Kriminalitas

“Untuk disahkan menjadi Perda, biasanya prosesnya tidak terlalu lama, tahun ini bisa selesai atau cuma hitungan bulan saja. Tetapi setelah Perda baru ini disahkan, pelaksanaan parkir berlangganan baru bisa dilakukan paling cepat bulan September 2025,” kata Ronald Soesatyo, Rabu (11/6/2025).

Setelah disahkan, sebelum pemberlakuan Perda baru ini, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan kembali parkir berlangganan di Tulungagung. Mengingat dalam dua tahun ini, pelaksanaan perparkiran di Tulungagung dilakukan dengan secara manual.

Sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat mengetahui jika pelaksanaan parkir berlangganan segera dilakukan, sehingga saat hal ini diterapkan, masyarakat tidak lagi membayar parkir on the spot. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi kebingungan ketika skema parkir berlangganan tersebut saat sudah mulai diterapkan.

Baca Juga :Sekolah Penahan Ijazah Dipanggil Dewan, Ini Kata Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri

“Sesuai hasil rapat dengan pansus di DPRD Tulungagung kemarin, kita semua sepakat jika harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan,” ungkapnya.

Selain sosialisasi, Ronald masih harus menyediakan dan memasang sejumlah papan pemberitahuan pada lokasi kantung parkir di Tulungagung. Dimana papan pemberitahuan tersebut memuat informasi terkait sudah dilaksanakannya skema parkir berlangganan di Tulungagung.

Menurut Ronald, terdapat sebanyak 18 lokasi kantung parkir yang tersedia di wilayah perkotaan, seluruhnya merupakan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Dengan 18 titik lokasi kantung parkir TJU itu yang akan menerapkan skema parkir berlangganan, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya parkir di lokasi itu.

Baca Juga :Dijadikan SR, Rehabilitasi Gedung IKM  Jalan di Tempat, ini Penjelasan Sekda Kabupaten Ponorogo

“Nanti pembayaran parkir berlangganan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, jadi jika masyarakat sudah melakukan itu, tidak perlu lagi membayar biaya parkir on the spot pada 18 lokasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 18 titik lokasi parkir berlangganan TJU di Tulungagung meliputi sepanjang jalan Pangeran Antasari, jalan Basuki Rahmat, jalan M.H. Thamrin, jalan Hasanudin, jalan Ahmad Yani Barat, jalan Ahmad Yani Timur, jalan Jaksa Agung Suprapto, jalan KH. Wahid Hasyim.

Baca Juga :Sekolah Penahan Ijazah Dipanggil Dewan, Ini Kata Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri

Kemudian jalan Laksda Aji Sucipto, alan Pangeran Diponegoro, jalan Mayjend Sungkono, jalan Kapten Kasihin, jalan Teuku Umar, jalan WR. Supratman, jalan KH. R. Abdul Fatah, jalan Dr. Sutomo, dan jalan KH. Hasyim Ashari.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *