Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Operasional pasar hewan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo belum ada tanda-tanda akan dibuka. Pasalnya, penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak masih terjadi.
Selain itu, penutupan pasar hewan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam akibat PMK di Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (PKHP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo, Siti Barokah mengatakan, pembukaan kembali pasar hewan itu perlu dikaji.
Sebab, jika belum memungkinkan dan masih ada kasus, penutupan sementara masih berlanjut.
“Yang jelas nanti dibuka, tapi itu masih perlu pengkajian lebih jauh lagi dengan melihat kondisi penularan serta sebaran vaksinasi,” ungkap Siti Barokah, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, pihaknya melakukan evaluasi setiap pekan untuk mengetahui jumlah sapi yang terpapar PMK. Pun, dengan penutupan pasar hewan berdampak besar pada sebaran kasus serta sukses menekan angka penularan PMK.
“Secara teori (penutupan sementara pasar.red) efektif, karena pasar itu kan tempatnya sapi datang dari mana saja, dan kita tidak tahu kondisi sapi yang datang di pasar itu, sakit apa tidak,” bebernya.
Sebelum penutupan operasional pasar, pihaknya menemukan ada 15 ekor sapi terjangkit PMK yang diperjual belikan di pasar. Atas dasar itu, Pemkab Ponorogo mengambil kebijakan penutupan sementara agar kasusnya tidak meluas.
Barokah mengakui, saat ini kasus PMK di Ponorogo telah melandai. Meski begitu, setiap harinya masih ada laporan satu, dua sapi terjangkit PMK yang masuk di dinasnya.
Baca Juga :Memancing di Bendungan, Pelajar di Ponorogo Tewas Tenggelam
“Kalau kasusnya sekarang sudah landai. Tapi setiap hari itu laporan ya masih ada, paling ada satu, dua begitu,” pungkas Siti Barokah.



















