Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria paruh baya berinisial MN (52), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Pria yang sehari-hari berjualan mainan anak ini diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Penangkapan terduga pelaku cabul ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi.
“Terduga pelaku sudah kami tahan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Afandi, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga :Jenazah Tiara Korban Mutilasi Pacet Tiba di Lamongan, Isak Tangis Sambut Kedatangan
Ipda Afandi menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat orang tua korban hendak berangkat kerja, sang anak tiba-tiba datang sambil menangis dan menceritakan kejadian yang ia alami.
“Sambil menangis, korban ini bercerita kepada orang tuanya bahwa pada hari, Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ia tiba – tiba diajak oleh terduga pelaku masuk ke dalam salah satu rumah milik warga yang sudah tua,” jelas Ipda Afandi.
Di dalam rumah itu, pelaku diduga langsung mencabuli korban yang masih anak bawah umur tersebut.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban syok. Dia segera memanggil terduga pelaku untuk datang ke rumahnya, bersama dengan perangkat desa setempat, guna meminta penjelasan.
“Awalnya, terduga pelaku hanya mengakui bahwa ia sekadar memegang kemaluan korban,” tambahnya.
Baca Juga :500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Persik Kediri vs Malut United di Stadion Brawijaya
Namun, saat orang tua korban kembali menanyakan secara langsung kepada anaknya, terungkap fakta yang lebih mengejutkan.
“Ternyata, terduga pelaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban tidak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali,” ungkap Ipda Afandi.
Merasa tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan untuk diproses secara hukum. Pelaku kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



















