Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Kota Batu Ditangkap, Gak Nyangka Ternyata ini Modusnya

Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Kota Batu Ditangkap, Gak Nyangka Ternyata ini Modusnya
Suasana konferensi pers ungkap kasus penembakan penjual bakso di wilayah hukum Polres Batu. (istimewa)

Batu, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap MS (52) warga Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, yang merupakan pelaku penembakan Atok Sugiarto (38) warga Jalan Wukir RT 04 RW 02 Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, yang tak lain penjual bakso, Kamis (10/10/2024) malam.

Baca Juga :Target Tahun 2025, Kabupaten Kediri sebagai Kabupaten Lengkap

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika pelaku penembakan penjual bakso berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Read More

“Pelaku berhasil ditangkap 7 jam setelah kejadian, modus pelaku nekat melakukan penembakan karena ada perasaan yang ditakuti karena dibuntuti oleh bayangan halusinasi,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :Harta Kekayaan Calon Bupati Jombang Capai Miliaran Rupiah, Siapa yang Unggul?

Penangkapan pelaku penembakan penjual bakso di Kota Batu ini bermula setelah insiden saat korban bersama istri dan anaknya melintas di Jalan Wukir Kota Batu .

Saat melintas di lokasi kejadian, korban disalip oleh pelaku yang berada di belakangnya. Namun setelah menyalip tepat di depan Balai Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, pelaku langsung berbalik arah dan tepat berhadapan tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan.

Baca Juga :Ratusan Tenaga Kebersihannya Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, DLH Ponorogo Berikan Solusi

“Tiba-tiba pelaku menembakkan senjata api rakitan ini dan mengenai dada atas sebelah kiri,” urainya.

Dari pengejaran terhadap pelaku ini, akhirnya tim buru sergap Polres Batu dibantu oleh tim Polda Jatim langsung berhasil membekuk pelaku.

“Dari penangkapan ini berhasil ditemukan barang bukti 1 rakitan senpi revolver belum jadi, 1 senpi yang digunakan menembak, 47 butir pelor,1 buah per, 1 selongsong kosong, 3 unit amunisi,” terangnya.

Baca Juga :Perkuat Pertahanan Siber dengan Peluncuran Tim Respon Cepat CSIRT

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat no 12 junto pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *